JAKARTA -- Johnny Situwanda, tersangka dugaan pemberi suap, mangkir dari panggilan penyidik Mabes Polri, Senin (31/5)Penyidik polri berencana melakukan pemanggilan paksa alias penangkapan karena Johnny dianggap tidak kooperatif
BACA JUGA: Polri Minta Susno Hormati Putusan Hakim
Wakil Kadiv Humas Polri, Brigjen (pol) Zainuri Lubis mengatakan, penangkapan terhadap orang yang sudah berstatus tersangka, tidak perlu menunggu adanya surat panggilan kedua.''Kalau untuk tersangka tidak perlu dua kali
Sebelumnya dalam dua kali pemanggilannya Johnny dipanggil sebagai saksi, juga mangkir
BACA JUGA: Tiket Pesawat Turun, Biaya Pondokan Haji Naik
Dalam pemanggilan ketiga ini statusnya telah ditingkatkan sebagai tersangkaBACA JUGA: Kartu Elektronik Mudahkan Urusan PNS
''Dipanggil dua kali tidak datang, infonya berobat di SingapuraHari ini dilayangkan panggilan sebagai tersangka,'' tambahnya.Padahal, ujar Zainuri, jika Johnny tak mangkir akan mempercepat dan meringankan dirinya dalam proses hukum kasus tersebut''Diharapkan taat hukum, karana akan meringankan dalam putusanKalau tidak hadir akan mempersulit penyidik dan akhirnya menyulitkan dirinya.'' imbuhnya.
Johnny ditetapkan tersangka dalam dugaan suap kepada petinggi polri dalam penanganan sengketa kasus PTBukit Adjak (PT.BA) dengan PT.Bintang Mentari Perkasa (BMP)Kasus ini dulu ditangani Komjen (pol) Susno Duadji kala menjabat Kapolda Jawa BaratSementara Johnny adalah pengacara kasus itu(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tolak Calon Pimpinan KPK Empat Tahun
Redaktur : Tim Redaksi