jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengeklaim dirinya tidak benar dan tidak terbukti diperkaya sebesar Rp 17.848.308.000 atau Rp 17,84 miliar dari proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo. Pernyataan ini disampaikan Johnny dalam nota pembelaan alias pleidoi melalui tim penasihat hukumnya, Dion Pongkor.
"Adapun terkait dakwaan bahwa terdakwa telah diperkaya sebesar Rp 17.848.308.000, maka sebagaimana telah menjadi fakta persidangan, berdasarkan persesuaian keterangan para saksi dengan keterangan terdakwa tidak benar dan tidak terbukti," kata Dion di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
BACA JUGA: Eks Dirut Bakti Sebut Jhonny Plate Pemimpin Pengecut
Dion menegaskan Johnny tidak pernah mengetahui, adanya penerimaan uang sebesar Rp 10 miliar yang diberikan oleh saksi Windi Purnama kepada saksi Heppy Endah Palupy berdasarkan perintah saksi Anang Achmad Latif, sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Dion tak menampik Johnny G Plate telah meminta kepada Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mencarikan honor tambahan bagi saksi Heppy Endah.
BACA JUGA: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara atas Dosa-Dosa Ini
Palupy yang merupakan sekretaris pribadi Johnny G Plate dan Dedy Permadi, staf khusus Johnny G Plate dari sumber yang sah di BLU BAKTI. Karena adanya permintaan dari Heppy Endah Palupy dan Dedy Permadi, yang diajukan dengan alasan keduanya telah bekerja keras melebihi tupoksi.
Bahkan saat mengajukan honor tambahan tersebut, lanjut Dion, Dedy Permadi menyampaikan di Kementerian Koordinator lain disediakan anggaran tambahan bagi Tenaga Ahli Menteri. Namun, Johnny tidak pernah menentukan berapa jumlah honor tambahan yang dibutuhkan.
BACA JUGA: Kubu Johnny Plate Merasa Tuntutan Jaksa Tidak Terbukti dalam Persidangan
"Melainkan meminta saksi Anang Achmad Latif untuk berkoordinasi dengan saksi Heppy Endah Palupy mengenai besaran kebutuhannya," papar Dion.
Oleh karena itu, Dion menegaskan upaya-upaya untuk mendapat honor tambahan melalui BLU BAKTI telah berulang kali dilakukan oleh Dedy Permadi, baik untuk kepentingannya sendiri maupun kepentingan staff lainnya. Hal ini sebagaimana terbongkar dalam fakta persidangan.
Dalam fakta persidangan terdapat alat bukti berupa nota Dinas Juru Bicara Kementerian dan Staff Khusus Menteri Bidang Kebijakan Digital dan SDM Nomor: 045/SKM/KP.03.03/06/2021 tanggal 23 Juni 2021 yang ditandatangani oleh saksi Dedy Permadi dan ditujukan kepada Dirut BLU BAKTI.
Kemudian, nota dinas Juru Bicara Kementerian dan Staff Khusus Menteri Bidang Kebijakan Digital dan SDM Nomor: 073/SKM1/KP.03.03/12/2021 tanggal 31 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Saksi Dedy Permadi dan ditujukan kepada Dirut BLU BAKTI.
Serta, nota dinas Staff Khusus Menteri Bidang Digital dan SDM Nomor: 028/SKM1/KP.03.03/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Saksi Dedy Permadi dan ditujukan kepada Dirut BLU BAKTI.
Dion mengutarakan, ketiga nota dinas tersebut pada pokoknya berisi permohonan kepada BLU BAKTI untuk menyediakan alokasi anggaran dukungan bagi dukungan tim substansi Menkominfo dan Tim Substansi Persidangan Digital Economy Working Group (DEWG) G20.
"Dengan demikian, terbukti bahwa inisiatif mendapatkan honor tambahan dari BLU BAKTI tidak berasal dari terdakwa, melainkan dari saksi Dedy Permadi," tegas Dion.
Dion pun menegaskan, uang senilai Rp500 juta tidak berasal dari Johnny G Plate melainkan ditentukan oleh saksi Heppy Endah Palupy.
"Keterangan Saksi Dedy Permadi yang pada pokoknya menyatakan nilai honor tambahan tidak disampaikan oleh Terdakwa melainkan oleh saksi Heppy Endah Palupy dengan mengatakan bahwa nanti Saksi akan mendapat honor tambahan sebesar Rp 80 juta-100 juta," cetus Dion.
Eks Menkominfo Johnny G Plate sebelumnya dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa menilai, perbuatan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.
Politikus Partai NasDem itu juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider tujuh tahun dan enam bulan.
Johnny G Plate dinilai merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Johnny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalam Sidang, Johnny Plate Minta Maaf kepada Jokowi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga