Johnny Plate Minta Negara Kembalikan Aset yang Sudah Disita

Kamis, 02 November 2023 – 15:17 WIB
Menkominfo nonaktif Johnny G Plate menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan menara pemancar (Base Transceiver Station/BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta asetnya yang sudah disita negara agar dikembalikan.

Penasihat hukum Plate, Dion Pongkor dalam pembacaan pleidoi mengklarifikasi kepemilikan aset berupa kendaraan dan tanah hasil dari dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.

BACA JUGA: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara atas Dosa-Dosa Ini

Dia menegaskan selama persidangan jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan adanya aliran uang kepada Johnny G Plate, sehingga tidak ada alasan untuk menyita aset kliennya itu.

Adapun aset yang disita itu berupa satu unit mobil Landrover Type Range Rover Velar 2 OLAT. Padahal mobil dibeli menggunakan uang milik istri Johnny G Plate melalui pencairan deposito yang dimiliki sudah sejak lama. Deposito yang dimiliki tersebut jauh sebelum Johnny Plate menjabat sebagai menteri.

BACA JUGA: Johnny Plate Merasa Tuduhan Terima Rp 17 M Tidak Terbukti di Persidangan

"Tidak ada alasan untuk menyita aset milik Terdakwa menurut Pasal 39 ayat (1) KUHAP terlebih untuk merampas aset tersebut," kata Dion saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Dia menganggap seluruh aset terdakwa yang disita merupakan aset yang diperoleh dari sumber yang sah dan bahkan aset berupa tanah diperoleh Plate jauh sebelum tempus delicti perkara.

BACA JUGA: Kubu Johnny Plate Merasa Tuntutan Jaksa Tidak Terbukti dalam Persidangan

Selain itu, Dion menyebut perampasan terhadap tiga bidang tanah dari Johnny G Plate merupakan tuntutan yang tidak adil.

Dia menyebutkan bertentangan dengan Pasal 1 PERMA Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur bahwa terpidana hanya bisa dibebankan pidana tambahan berupa yang sebanyak-banyaknya sebesar harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Kepemilikan tanah itu dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan sebelum proyek BTS 4G dimulai, pada 15 Oktober 2020. Adapun ketiga bidang tanah itu dibeli Johnny pada 8 Juni 2013 sebanyak dua bidang dan 15 Oktober 2020 satu bidang di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Dengan demikian, tuntutan merampas aset-aset milik terdakwa yang terbukti diperoleh di luar tempus delicti dan tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dituduhkan adalah tuntutan yang sewenang-wenang dan tidak memiliki landasan hukum," tegas Dion.

Oleh karena itu, Dion menyebut tidak terbantahkan seluruh aset kendaraan dan tanah yang disita diperoleh secara sah dan tidak berkaitan dengan pengadaan BTS 4G oleh BLU BAKTI. Sebab, Jaksa juga tidak mampu membuktikan adanya aliran uang kepada Johnny G Plate.

"Maka sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, sudah seharusnya barang bukti yang tercatat dalam Lampiran III berkas perkara atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate dikembalikan kepada pihak yang berhak," ucap Dion.

Eks Menkominfo Johnny G Plate sebelumnya dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa menilai, perbuatan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.

Politikus Partai NasDem itu juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan.

Johnny G Plate dinilai merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun Anggaran 2020-2022.

Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Johnny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalam Sidang, Johnny Plate Minta Maaf kepada Jokowi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler