jpnn.com - JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika nonakif Johnny Gerard Plate buka suara merespons dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Johnny Plate tegas membantah dakwaan JPU. Dia menegaskan tidak melakukan apa yang didakwakan oleh JPU tersebut.
BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun
“Saya tidak melakukan apa yang didakwakan,” kata Johnny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6). “Nanti saya buktikan,” tegas Johnny.
Dalam persidangan, Johnny Plate didakwa melakukan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51 atau Rp 8,032 triliun. Tidak hanya itu, Johnny Plaet juga didakwa menerima uang Rp 17.848.308.000 atau Rp 17,8 miliar.
BACA JUGA: Terseret Kasus BTS Kominfo, PT Basis Utama Prima Tegaskan Hal ini
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Plate melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor JunctoPasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam kasus tersebut, Plate dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
BACA JUGA: Yusrizki Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G, Pengamat: Ini Langkah Maju
Lebih lanjut, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
Sementara itu, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima masih berstatus sebagai tersangka. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi