Sidang Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Selasa, 27 Juni 2023 – 13:07 WIB
Menkominfo nonaktif Johnny G Plate menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan menara pemancar (Base Transceiver Station/BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri nonaktif Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun anggaran 2020-2022.

Sekjen Partai NasDem itu didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun.

BACA JUGA: Sidang Perkara Korupsi BTS, Johnny Plate Didakwa Merugikan Keuangan Negara Rp 8,03 Triliun

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sutikno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus, Selasa (27/6).

Korupsi tersebut dilakukan Johnny G Plate bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) selaku, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia pada 2020 Yohan Suryanto (YS), PT Huawei Technology Investment Mukti Ali (MA), komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH), Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

BACA JUGA: Kinerja Menhan Mengecewakan, Dewinta Bandingkan Prabowo dengan Johnny Plate

Johnny kini menghadapi persidangan bersama dengan Anang Achmad serta Yohan.

Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.

BACA JUGA: Tokoh Papua Ini Usulkan Dirut Telkom Gantikan Johnny Plate Sebagai Menkominfo

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," ungkap JPU.

JPU mengungkapkan proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS.

Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran (RBA). (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KSP Moeldoko soal Kasus Korupsi Johnny Plate, Begini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler