Eksepsi Anggodo Ditolak, Bonaran Dilarang Hadiri Persidangan

Selasa, 01 Juni 2010 – 14:16 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) Anggodo Widjojo, terdakwa perkara percobaan penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyidikan kasus korupsiPada persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menetapkan bahwa Bonaran Situmeang tidak diperkenankan lagi hadir di persidangan sebagai kuasa hukum Anggodo Widjojo.

"Menetapkan, keberatan terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (1/6).

Dalam pertimbangnnya, majelis hakim beranggapan bahwa surat dakwaan atas Anggodo sudah sesuai KUHAP

BACA JUGA: Bahas Dua Opsi Kenaikan TDL

Majelis tidak menganggap adanya ketidakjelasan dan ketidakcermatan dalam surat dakwaan, sebagaimana dipersoalkan dalam eksepsi Anggodo.

Putusan lain yang ditetapkan majelis hakim adalah tentang posisi Bonaran Situmeang sebagai kuasa hukum Anggodo
Alasan majelis adalah karena Bonaran ikut disebut dalam dakwaan kedua atas Anggodo Widjojo

BACA JUGA: Resahkan Pancasila

"Menolak kehadiran Raja Bonaran Situmeang sebagai kuasa hukum Anggodo dalam persidangan," sebut Tjokorda.

Berikutnya, dalam bagian putusan majelis lainnya, surat dakwaan yang disusun JPU disebutkan dapat diterima dan ditetapkan sebagai dasar untuk melanjutkan persidangan
Sementara, menanggapi putusan tersebut, Bonaran langsung meradang

BACA JUGA: Desak Mabes Polri Usut DMP

Ia menilai hakim tidak paham aturan"Hakimnya tidak tahu undang-undangTidak paham UU advokat dan tidak paham hukum acara," tudingnya(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Hakim Agung Somasi Anggota KY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler