"Menetapkan, keberatan terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (1/6).
Dalam pertimbangnnya, majelis hakim beranggapan bahwa surat dakwaan atas Anggodo sudah sesuai KUHAP
BACA JUGA: Bahas Dua Opsi Kenaikan TDL
Majelis tidak menganggap adanya ketidakjelasan dan ketidakcermatan dalam surat dakwaan, sebagaimana dipersoalkan dalam eksepsi Anggodo.Putusan lain yang ditetapkan majelis hakim adalah tentang posisi Bonaran Situmeang sebagai kuasa hukum Anggodo
BACA JUGA: Resahkan Pancasila
"Menolak kehadiran Raja Bonaran Situmeang sebagai kuasa hukum Anggodo dalam persidangan," sebut Tjokorda.Berikutnya, dalam bagian putusan majelis lainnya, surat dakwaan yang disusun JPU disebutkan dapat diterima dan ditetapkan sebagai dasar untuk melanjutkan persidangan
BACA JUGA: Desak Mabes Polri Usut DMP
Ia menilai hakim tidak paham aturan"Hakimnya tidak tahu undang-undangTidak paham UU advokat dan tidak paham hukum acara," tudingnya(ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Hakim Agung Somasi Anggota KY
Redaktur : Tim Redaksi