Joko Driyono Sudah Tersangka, kok Tidak Ditahan?

Selasa, 19 Februari 2019 – 16:14 WIB
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola memutuskan tidak menahan tersangka kasus perusakan dan pencurian barang bukti terkait pengaturan skor, Joko Driyono alias Jokdri. Usai menjalani pemeriksaa hingga Selasa (19/2) pagi, Jokdri diperbolehkan pulang dari Polda Metro Jaya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, sebenarnya penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik.

BACA JUGA: Polisi Beberkan Beberapa Pasal yang Bisa Menjerat Joko Driyono

“Jadi, penyidik yang paling menentukan itu dengan mekanisme gelar perkara," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/2).

Dedi menerangkan, keputusan tidak ditahan juga diberikan kepada tiga tersangka yang menjadi perusak dan pencuri dokumen berkaitan dengan pengaturan skor.

BACA JUGA: Satgas Antimafia Bola dan Joko Driyono Catat Rekor Pemeriksaan Paling Lama

"Tiga pelaku yang melakukan perusakan di TKP juga koorporatif. Sehingga pertimbangan penyidik secara objektif maupun subjektif belum dilakukan penahanan,” imbuh Dedi.

BACA JUGA: Satgas Antimafia Bola dan Joko Driyono Catat Rekor Pemeriksaan Paling Lama

BACA JUGA: Sudah 15 Tersangka Kasus Pengaturan Skor, Pekan Ini Tambah Lagi

Selain itu, semua barang bukti yang terkait dengan kasus yang melibatkan Jokdri sudah disita penyidik. Penyidik juga sudah mempertimbangkan bahwa Jokdri tak akan melarikan diri sehingga tak dilakukan penahanan.

"Semua barang bukti sudah disita satgas. Tentunya itu sudah dipertimbangkan satgas," ucapnya.

Saat disinggung apakah ada pihak lain dibidik Satgas, Dedi menuturkan hal ini tergantung dari pemeriksaan dan penyidikan kasus sebelumnya. Jika nantinya dari hasil gelar perkara menyatakan ada tindak pidana lainnya maka penyidik akan membuat laporan polisi baru.

BACA JUGA: Joko Driyono Dicecar 32 Pertanyaan Terkait Perusakan Barang Bukti

“Tuntaskan yang ada dulu. Nanti kalau tuntas sudah jelas progresnya apa, akan dimintai keterangan, ditetapkan sebagai tersangka, perlu dimunculkan laporan polisi baru itu sangat tergantung,” tandas Dedi. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Kerja Satgas Antimafia Bola Bisa Diperpanjang


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler