Polisi Beberkan Beberapa Pasal yang Bisa Menjerat Joko Driyono

Selasa, 19 Februari 2019 – 15:32 WIB
Plt Ketum PSSI Joko Driyono memasuki mobilnya merk Audi A4, usai diperiksa beberapa waktu lalu. Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kasus perusakan barang bukti pengaturan skor di Liga 2 dan Liga 3 dengan tersangka Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono masih terus didalami Satgas Antimafia Bola.

Menurut pernyataan dari Satgas Antimafia Bola serta fakta-fakta sejauh ini, Jokdri sapaan Joko Driyono bisa dijerat berbagai pasal karena diduga menjadi aktor intelektual perusakan barang bukti.

BACA JUGA: Satgas Antimafia Bola dan Joko Driyono Catat Rekor Pemeriksaan Paling Lama

Di antaranya seperti yang dijelaskan Kasatgas Brigjen Hendro Pandowo, dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.

Pertama, Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan. Kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.

BACA JUGA: Sudah 15 Tersangka Kasus Pengaturan Skor, Pekan Ini Tambah Lagi

Ada juga pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.

Karena itu, merujuk kepada kasus pengerusakan barang bukti terkait pengaturan skor di kantor PT Liga Indonesia dan juga menjadi kantor PSSI dan Persija itu, Joko yang menjadi aktor intelektual wajar kemudian diperiksa.

BACA JUGA: Masa Kerja Satgas Antimafia Bola Bisa Diperpanjang

Orang yang dianggap paling tahu, paling paham, dan dewanya sepak bola Indonesia tersebut, kini sudah menjalani pemeriksaan. Tapi, meski disangkakan banyak pasal, Joko sejauh ini masih bisa melenggang bebas, tak ditahan.

Sikapnya pun langsung berubah pasca ditetapkan sebagai tersangka. Dia enggan berbicara ke media, irit memberikan keterangan dan kalau sudah masuk ke urusan pemeriksaan, dia memilih diam.

Begitu juga saat para wartawan mencecar Jokdri dengan pertanyaan seputar pemeriksaannya, termasuk berapa pertanyaan dan fokus pertanyaannya. Dia langsung mengelak.

"Saya kira nanti saja ya," katanya singkat lantas memasuki mobil yang telah menunggunya.

Sebelumnya, Joko sudah diperiksa selama 22 jam lebih, dimulai hari Senin (18/2) pagi dan baru selesai pada Selasa (19/2) pagi. (dkk/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Joko Driyono Dicecar 32 Pertanyaan Terkait Perusakan Barang Bukti


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler