"Karena saya tidak tahu surat itu, saya tidak beri comment dulu
BACA JUGA: UKP4 Segera Lapor Presiden
Dan bukan kewenangan LOC dalam penetapan undangan," katanya, Selasa (4/1) malam.Joko juga tak menjawab, ketika ditanya siapa sebenarnya pihak yang bertanggungjawab atas pemberian tiket atau undangan kepada para pejabat negara, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu
BACA JUGA: Tuntut PSSI Jelaskan Pemberian Tiket kepada Pejabat
Tapi, terkait surat KPK itu, ia mengaku belum mau berkomentar.Sementara itu, KPK dalam waktu dekat menyebutkan akan meminta klarifikasi PSSI
Menurut pihak KPK, pemberian secara cuma-cuma kepada para penyelenggara negara, bisa dikategorikan sebagai gratifikasi, seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA: Pemerintah Rilis Lima Program Prioritas 2011
Atas dasar itu, orang per orang yang menerima tiket, harus melapor ke KPK yang telah menerima laporan penerimaan gratifikasi dari pejabat negara sebanyak 361 laporan di tahun lalu(sto/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantuan Rp 10 Juta untuk Bangun Rumah
Redaktur : Tim Redaksi