Tuntut PSSI Jelaskan Pemberian Tiket kepada Pejabat

Rabu, 05 Januari 2011 – 07:21 WIB
Nugroho Besoes. Foto: Dok.JPPhoto

JAKARTA - Menjawab desakan publik soal dugaan pemberian gratifikasi berupa tiket laga Piala AFF 2010 kepada sejumlah pejabat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Nugraha Besoes.

Isi surat tersebut meminta PSSI menjelaskan indikasi pemberian gratifikasi yang ramai diberitakan"Hari ini (kemarin, Red) surat sudah dikirim, ditujukan kepada Sekjen PSSI

BACA JUGA: Pemerintah Rilis Lima Program Prioritas 2011

Diharapkan dia bisa ke sini untuk memberikan penjelasan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK kemarin (4/1)


Johan memaparkan, KPK ingin memastikan kebenaran kabar pemberian tiket secara cuma-cuma kepada pejabat sejumlah lembaga negara itu

BACA JUGA: Bantuan Rp 10 Juta untuk Bangun Rumah

Jika hal tersebut benar, PSSI diminta mengungkapkan para penerima tiket gratis tersebut
Sesuai dengan pasal 12 b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi harus melapor kepada KPK dalam tenggang 30 hari

BACA JUGA: Ketua KY Ganti, Panda Laporkan Hakim Tipikor Lagi

"Kami ingin tahu, benar nggak infonya (dugaan gratifikasi, Red)," ucap Johan

Meski begitu, dia menyatakan bahwa KPK belum berniat menyelidiki indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran PSSI tersebutTapi, lembaga antikorupsi itu siap menelusuri dugaan korupsi tersebut jika dua syarat terpenuhiSyarat pertama, terpenuhinya unsur uang negara dalam anggaran PSSIJohan lantas menguraikan dua hal yang menentukan ada tidaknya uang negara dalam suatu anggaranYakni, apakah ada kucuran dana APBN dalam anggaran serta apakah anggaran diaudit auditor negara, seperti BPK dan BPKP"Kalau dua hal itu ada, ada uang negaraBerikutnya, baru KPK bisa masuk," ucap dia.

Di samping itu, lanjut Johan, perlu dipastikan apakah terdapat unsur penyelenggara negara dalam dugaan korupsi di PSSISebab, KPK bisa melakukan penyelidikan apabila ada penyelenggara negara dalam suatu peristiwa korupsi

Sebelumnya, Nugraha menyebut ada pemberian tiket kelas VVIP dan VIP kepada pejabat sejumlah kementerianAntara lain, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Tenaga Kerja, serta Kementerian Dalam NegeriDemikian pula jajaran pimpinan TNI dan PolriDia mengklaim bahwa pemberian tiket tersebut bukanlah gratifikasi karena bersifat undangan(ken/c11/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Koruptor Selalu Bikin Masalah, KPK Gerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler