jpnn.com - JAKARTA-- Presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi berencana menghapus Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) untuk perampingan kabinet. UKP4 adalah lembaga yang dibentuk Presiden SBY.
Menanggapi itu Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto menyatakan pihaknya mempersilakan kebijakan Jokowi.
BACA JUGA: Curiga Empat WNA Terkait Teroris Rencakanan Sesuatu di Indonesia
"Saya kira baik saja kalau itu," ujar Kuntoro di kompleks Istana Wapres, Jakarta, Kamis, (18/9).
Sebelumnya, Jokowi berencana menghapus lembaga itu karena menginginkan struktur satuan kerja kantor presiden nantinya hanya akan terdiri 3 satuan. Yakni Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Staf Kantor Presiden. Kemungkinan UKP4 bakal dilebur ke dalam 3 satuan tersebut.
BACA JUGA: Ingin Terdaftar sebagai Peserta Tes CPNS, Siap Gelontorkan Uang
Ketika dikonfirmasi mengenai efektivitas kerja apabila dilebur, Kuntoro enggan menjawabnya. Menurutnya itu adalah hak Jokowi di pemerintahannya.
"Selama ini kalau di pemerintahan SBY sih lancar-lancar saja koordinasinya. Tapi saya tidak mau banding-bandingkan. Itu terserah pemerintahan berikutnya yang mendesain," tegas Kuntoro.
BACA JUGA: Daerah yang tak Verval Honorer K2 Gagal Tes Harus Disanksi
Di Pemerintahan Presiden SBY, UKP4 bertugas membantu presiden dan wakil presiden untuk mengoordinasikan berbagai kebijakan pembangunan dari setiap kementerian yang ada.
Dalam melaksanakan tugasnya, UKP4 bekerja sama dengan wakil presiden dan berkoordinasi memperoleh informasi dan dukungan teknis dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah (Pemda), serta pihak lain yang terkait.
UKP4 banyak ditugasi Presiden SBY untuk mengevaluasi kinerja kementerian di kabinetnya. Tugas UKP4 menurut pasal 3 Perpres 54/2009 adalah, membantu Presiden dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan sehingga mencapai sasaran pembangunan nasional dengan penyelesaian penuh.
Unit ini merupakan kelanjutan dari Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R) yang dibentuk pada 26 Oktober 2006 lewat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006.
UKP4 terbentuk secara resmi pada 8 Desember 2009 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Anas, Pendukung dan Kolega Gelar Doa Bersama
Redaktur : Tim Redaksi