Jokowi Berhenti, Ahok Resmi Pimpin Pemprov DKI

Kamis, 16 Oktober 2014 – 15:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono resmi menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dari jabatannya.

Oleh karena itu, saat ini Jokowi telah resmi berhenti sebagai orang nomor satu di Jakarta.

BACA JUGA: Kepres Diteken, Jokowi: Saya Bukan Gubernur Lagi

"Sudah, Pak Presiden tanda tangani hari ini, tadi pagi," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Jakarta, Kamis, (16/10).

Surat keputusan presiden tersebut merupakan rangkaian terakhir dari beberapa prosedur yang telah dilakukan Jokowi untuk mundur dari jabatannya dan siap menjalankan tugas baru setelah dilantik menjadi presiden.

BACA JUGA: 24.815 Personel Amankan Pelantikan Jokowi

Surat keputusan presiden itu  diserahkan ke Menteri Dalam Negeri, untuk diteruskan ke Jokowi.

Kemudian, secara otomatis Jokowi lengser dari jabatan gubernur dan posisinya digantikan oleh Basuki Tjahaja Purnama sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

BACA JUGA: Pengadilan Agama Bogor Sita Empat Anak

"Seharusnya, surat itu sudah disampaikan kembali lagi pada beliau," tandas Julian. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Gadaikan SK, Gaji Per Bulan Tersisa Rp 100 Ribu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler