jpnn.com, JAKARTA - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi boleh menghadiri acara yang mendeklarasikan dirinya sebagai calon presiden di Pilpres 2019.
Namun, dengan syarat, dalam deklarasi tersebut tidak terdapat simbol, bendera, lambang dan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019. "Jadi, bisa saja hadir. Karena belum masuk dalam SK KPU mengenai penetapan calon presiden," ujar Rahmat di Jakarta, Kamis (3/5).
BACA JUGA: Golkar Serahkan ke Jokowi, Pilih Pak JK atau Airlangga
Menurut Rahmat, berbeda dengan partai politik peserta pemilu 2019. karena sudah ditetapkan oleh KPU, maka terikat dengan aturan perundang-undangan.
Rahmat mencontohkan langkah sejumlah pengurus DPP Partai Golkar yang mendeklarasikan gerakan Jokowi dengan atribut "Go Jo".
BACA JUGA: Temui Zulkifli Hasan, Rizal Ramli Soroti Politik Pencitraan
Deklarasi tidak akan bermasalah sepanjang tak terdapat bendera partai politik.
"Namun kalau misalnya di belakangnya terdapat bendera partai yang menjadi peserta pemilu, maka partai itu akan kena pelanggaran. Karena melakukan kampanye di luar jadwal," pungkas Rahmat. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Ada Celetukan Zulkifli untuk Memuji Rizal Ramli
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulkifli Hasan: Nanti Ramai-ramai, Tunggu Tanggal Mainnya
Redaktur & Reporter : Ken Girsang