Jokowi Buka Peluang Bikin SIM Gratis, La Nyalla Puji Pemerintah

Sabtu, 02 Januari 2021 – 08:35 WIB
La Nyalla Mattalitti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menilai langkah pemerintah mengeluarkan kebijakan menggratiskan biaya pembuatan SIM bagi masyarakat tidak mampu sangat baik.

Biaya pengurusan surat izin mengemudi (SIM) bagi masyarakat tak mampu bisa gratis setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

BACA JUGA: HUT ke-74 Bhayangkara, BRI dan Polri Beri Layanan SIM Gratis

"Langkah presiden membuka ruang biaya pengurusan SIM gratis untuk masyarakat tidak mampu merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Kebijakan semacam ini harus diperbanyak," ujar La Nyalla, Jumat (1/1).

Adapun PP Nomor 76 Tahun 2020 mengatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.

BACA JUGA: Pesan La Nyalla untuk Pemerintah yang Melanjutkan Program Kartu Prakerja 2021

Jenis PNBP itu di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan STNK.

Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, penerbitan BPKB, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, dan penerbitan SKCK.

BACA JUGA: La Nyalla: Saya Secara Pribadi Mengacungkan Jempol untuk Presiden Jokowi

Dalam Pasal 7 PP yang diteken Presiden Jokowi pada 21 Desember 2020 itu dijelaskan tarif atau jenis PNBP bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen, termasuk untuk pengurusan SIM.

"DPD mengapresiasi Presiden Jokowi yang melalui PP 76 Tahun 2020 memungkinkan warga kurang mampu bisa mendapat fasilitas gratis saat mengurus SIM. Ini sebuah kebijakan pro rakyat," kata La Nyalla.

Selain pengurusan SIM, layanan yang mendapatkan prioritas gratis lainnya yakni penerbitan SKCK.

Hanya saja ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis akan diatur dengan Peraturan Polri.

Aturan tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

La Nyalla mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini. Dia juga meminta Polri untuk waspada terhadap pihak-pihak tak bertanggung jawab yang berniat mengelabui masyarakat untuk mencari keuntungan sendiri.

"Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah ini sebaik-baiknya. Namun harus diingat, kemudahan yang diberikan pemerintah jangan disalahgunakan," imbau senator dari Dapil Jawa Timur itu.

Polri harus memastikan penerima manfaat ini merupakan masyarakat yang berhak atau yang masuk dalam kategori sesuai aturan PP Nomor 76 Tahun 2020. (boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler