Jokowi dan Satgas Ini Kompak Mengebiri Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Rabu, 21 Oktober 2015 – 12:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan anak.

Ketua Satgas Perlindungan Anak, M. Ihsan menyebut, kebijakan yang akan dikeluarkan Jokowi tersebut merupakan hadiah bagi perlindungan anak Indonesia.

BACA JUGA: Capim KPK Ini Yakin tak Ada Niat DPR Bikin Lemah Lembaga Antirasuah

“Kebijakan strategis di antaranya upaya pencegahan dengan pendidikan pranikah, penguatan keluarga, pendidikan karakter, dan penindakan pada pelaku kejahatan seksual, salah satunya ancaman kebiri,” ucap Ihsan kepada wartawan, Rabu (21/10).

Menurutnya, kebijakan itu merupakan hadiah terbesar sepanjang tahun ini. Karena, sampai saat ini dari 11 Undang-Undang dan 74 Peraturan Pemerintah baru satu yang terkait anak, yaitu PP Nomor 65 Tahun 2015 tentang diversi bagi anak di bawah 12 tahun melakukan tindak pidana. 

BACA JUGA: KPK Segel Ruangan Dewie Yasin Limpo di DPR

“Kami berharap hasil rapat terbatas kemarin segera ditindaklanjuti oleh kementerian terkait sehingga dapat segera dilaksanakan,” kata Ihsan.

Ia berharap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla bisa terus memberikan perhatian terkait permasalahan kekerasan terhadap anak.

BACA JUGA: Kebijakan Poros Maritim Belum Membuat Indonesia Berdaulat di Laut

“Rapat terbatas kemarin menunjukan bahwa Jokowi sangat konsen dengan isu perlindungan anak,” ungkap Ihsan. 

Rapat Terbatas 'Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan terhadap Anak' dipimpin langsung oleh Jokowi pada Selasa (20/10) sore.

‎Rapat yang diikuti  KPAI dan menteri-menteri di bawah koordinasi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan‎ digelar dalam rangka merespon kasus-kasus kekerasan terhadap anak.‎(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem e-PUPNS Lemot, Anggota Komisi II DPR Ini Protes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler