Jokowi Dicap Kurang Akurat soal Mary Jane

Selasa, 13 September 2016 – 10:30 WIB
Orangtua Mary Jane. Foto: AFP

jpnn.com - MANILA - Kementerian Luar Negeri Filipina membantah pernyataan Presiden Joko Widodo terkait percakapan kepala negara yang akrab disapa Jokowi itu dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte. 

Sekretaris Jenderal Kemenlu Filipina Perfecto R. Yasay menilai Jokowi kurang akurat memberikan informasi soal eksekusi mati terpidana mati Mary Jane.

BACA JUGA: Asyik Berjalan, Bu Lisa Ketiban Lele

Ya, setelah salat Iduladha di Masjid Ats-Tsaurah, Serang, Banten, Senin (12/9), kepada wartawan Jokowi menyampaikan hasil pertemuannya dengan Presiden Duterte. "Saya bercerita Mary Jane membawa 2,6 kilogram heroin kepada Presiden Duterte,” ujar mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Kata Jokowi, saat itu Duterte menegaskan tidak ingin mengintervensi hukum di Indonesia. "Presiden Duterte saat itu menyampaikan, silakan kalau mau dieksekusi," Jokowi.

BACA JUGA: Ibu Negara Sudah Habiskan Rp 79 M buat Beli Baju dan Sepatu

Nah, menurut Yasay, kabar tentang Duterte memberikan lampu hijau eksekusi Mary Jane yang disampaikan Jokowi kurang akurat. 

Kata Yasay, Duterte hanya menyatakan menghormati proses hukum di Indonesia dan akan menerima putusan akhir tentang kasus Mary Jane Veloso. Yasay menilai Jokowi salah memahami pernyataan Duterte.

BACA JUGA: Astaga! Ratusan WNI Haji Ditahan Otoritas Arab Saudi

"Saat ini Veloso sudah dicabut sementara dari daftar hukuman mati karena pimpinannya ditangkap di Filipina. Pencabutan sementara itu akan berlangsung sampai proses hukum yang berkaitan ini selesai." Demikian pernyataan Yasay dalam rilis Senin (12/9) kemarin.

Sementara itu, sejak awal Kejaksaan Agung (Kejagung) memang menginginkan adanya percepatan dalam proses hukum di Filipina. "Proses hukum itu harus ada kepastian, tidak bisa terus terkatung-katung," papar Jaksa Agung M. Prasetyo.

Vonis mati terhadap Mary Jane sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah ada putusan Mahkamah Agung yang memperkuat putusan tersebut. Lalu, hak hukum dari Mary Jane juga telah diberikan. "Tapi, saat beberapa waktu lalu masuk daftar eksekusi mati, kami tunda karena menghormati proses hukum di Filipina karena dianggap korban perdagangan manusia." 

Di bagian lain, Sekretaris Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa pernyataan Rodrigo Duterte bisa menjadi masukan untuk Kejagung. Namun, Kejagung harus melanjutkan eksekusi mati terhadap Mary Jane berdasar alasan hukum. "Pernyataan presiden Filipina itu bukan keputusan hukum, tapi politis," ujarnya. (byu/bil/idr/c10/ang/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Santri WNI Ditangkap di Pakistan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler