Jokowi Diduga Halangi Penyidikan, Usman Hamid Dorong DPR Memulai Proses Pemakzulan

Senin, 04 Desember 2023 – 18:28 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menghadiri sebuah diskusi bertema Refleksi Peristiwa 27 Juli 1996 di DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Kamis (27/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penghentian penyidikan terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) telah memenuhi unsur tindak pidana.

Menurut Usman, perbuatan Jokowi telah memenuhi unsur tindak pidana merintangi penyidikan kasus korupsi atau obstruction of justice sehingga seharusnya DPR menggunakan hak konstitusionalnya untuk memakzulkan Presiden Ketujuh RI tersebut.

BACA JUGA: Sebaiknya KPK Usut Dugaan Jokowi Halangi Penyidikan Setnov, Bisa Berujung Pemakzulan

“Konsekuensinya, ya kalau itu mengandung kejahatan seorang presiden bisa dipenjara. Bisa diproses hukum sampai masuk penjara,” ujar Usman pada Senin (4/12/2023).

Kalaupun perbuatan Jokowi itu dianggap sebagai kesalahan karena penyalahgunaan politik, Usman menyebut hal itu tetap bisa mengarah pada pemakzulan atau impeachment.

BACA JUGA: PBHI Minta DPR Lakukan Impeachment Terhadap Jokowi, Ini Alasannya

Dosen di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu menegaskan presiden tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan.

“Ia dimakzulkan karena telah melakukan perbuatan tercela, penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran konstitusi,” imbuh Usman.

BACA JUGA: Blak-blakan Eks Ketua KPK: Jokowi Pernah Berteriak Agar Kasus Setnov Dihentikan

Lebih lanjut Usman mengatakan semestinya DPR menggunakan hak interpelasi untuk mengetahui kebenaran pengakuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Agus Rahardjo soal Jokowi pernah meminta penghentian penyidikan terhadap Setnov dalam kasus rasuah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Jika interpelasi itu tidak digubris, DPR masih punya hak angket untuk melakukan penyelidikan.

“Kalau hak bertanya itu tidak dijawab dengan benar, DPR secara konstitusional berhak untuk mengajukan hak angket, kemudian menggelar forum permusyawaratan hingga tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menimbang pemakzulan,” tutur Usman.

Mantan koordinator Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu berpendapat dugaan tentang Presiden Jokowi menyalahgunakan kekuasaan merupakan hal serius.

“Jadi, ini saya kira satu kirisis yang besar yang dialami oleh Indonesia,” tuturnya.

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam wawancara khusus program Rosi di Kompas TV pada Kamis malam (30/11/2023) mengaku pernah dipanggil oleh Presiden Jokowi gara-gara menjerat Setnov sebagai tersangka rasuah e-KTP.

KPK menyidik kasus itu pada 2017 atau saat politikus Golkar tersebut masih menjabat ketua DPR.

Menurut Agus, Presiden Ketujuh RI itu menginginkan penyidikan kasus yang mendera Setnov dihentikan.

“Presiden sudah marah,” kata Agus di acara yang dipandu pewara Rosiana Silalahi itu. “Beliau (Jokowi, red) sudah teriak ‘hentikan!’” imbuh Agus.

Namun, Presiden Jokowi pun “bereaksi soal pengakuan Agus yang kini ramai di media itu.

“Untuk apa diramaikan? Itu kepentingan apa diramaikan, itu untuk kepentingan apa?" tanya Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/12/2023).(fajar.co.id/jpnn.com)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler