jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menanggapi upaya pemidanaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bareskrim Polri terkait kerumunan massa di NTT.
Jokowi dilaporkan ke Bareskrim oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan pada Kamis (25/2).
BACA JUGA: Jokowi Dilaporkan Ke Bareskrim, Guru Besar UI: Sama Sekali tak Membahayakan Presiden
Kurnia selaku perwakilan koalisi itu datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran kerumunan massa yang dilakukan Kepala Negara saat kunjungan ke Maumere, NTT. Namun, laporan itu tak diterima polisi.
Indriyanto pun menilai wajar laporan koalisi tersebut tidak diterima pihak Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Pelaporan Jokowi ke Bareskrim Dinilai Membahayakan, Inas Minta TNI Turun Tangan
Sebab, mantan Plt Pimpinan KPK ini melihat kerumunan Jokowi di NTT tidak memiliki basis yang elementer adanya peristiwa pidana.
"Dan masalah Jokowi di NTT, sama sekali tidak ada offside (kelewat batas) dalam bentuk apa pun," kata Indriyanto.
BACA JUGA: Pascapenembakan Cengkareng, Irjen Rikwanto Keluarkan Larangan Keras, Jangan Coba-coba Melanggar
Indriyanto menilai kerumunan saat kunjungan Presiden Ketujuh RI itu di NTT bersifat spontanitas, dan kejadian tersebut sama sekali tidak melawan hukum.
"Juga tidak ada sifat melawan hukum melakukan pidana saat terjadinya spontanitas kerumunan masyarakat NTT tersebut. Karena itu wajar saja Polri tidak menerima laporan yang absurd (tidak masuk akal) tersebut," ujar Indriyanto.
Selain itu, katanya, masalah tersebut juga tidak perlu dijadikan polemik.
"Sebenarnya tidak perlu dipolemikan, karena Presiden Jokowi itu tidak mencipta stigma pelanggaran hukum," sambung Indriyanto.(cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi