jpnn.com - JAKARTA - Dimenangkannya praperadilan Budi Gunawan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka tidak ada lagi alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk tidak melantik Kalemdikpol itu sebagai Kapolri. Apa yang sudah menjadi keputusan PN Jaksel merupakan kekuatan hukum bagi BG bahwa dirinya tidak bersalah, sementara itu secara konstitusi DPR sudah menyetujui BG sebagai Kapolri.
"IPW menilai, kemenangan ini bukan hanya kemenangan BG tapi juga kemenangan Polri dan masyarakat, terutama dalam melawan sikap otoriter dan kesewenang-wenangan yang dipertontonkan oknum-oknum elit KPK atas nama pemberantasan korupsi," kata Neta, Senin (16/2).
BACA JUGA: Tjahjo Sebut Dokter D jadi Inisiator Pertemuan Samad-PDIP
Dia mengatakan, melihat apa yang dilakukan oknum KPK terhadap BG tidak sekadar penzaliman terhadap calon Kapolri, tapi juga sebagai sebuah penzaliman terhadap institusi kepolisian.
"Apalagi fakta-fakta di praperadilan terkuak bahwa dua alat bukti yang disebut-sebut KPK untuk menjadikan BG sebagai tersangka bukanlah alat bukti, melainkan hanya laporan masyarakat dan LHA PPATK," katanya.
BACA JUGA: KPK Pertimbangkan Ajukan PK atas Putusan Praperadilan BG
IPW berharap, jika BG dilantik sebagai Kapolri, maka jenderal bintang tiga itu harus segera melakukan konsolidasi dan menata institusi Polri yang sempat carut-marut pascakonflik perebutan posisi calon Kapolri.
"BG juga diharapkan segera menerapkan revolusi mental di tubuh kepolisian," katanya.
BACA JUGA: Tak Ada Alasan Lagi, Jokowi Harus Segera Lantik BG jadi Kapolri
Selain itu, Polri harus segera memproses dugaan kasus pidana yang melibatkan Bambang Widjojanto, Abraham Samad, dan Komisioner KPK lainnya agar terlihat bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikalahkan Budi Gunawan di Praperadilan, Ini Reaksi Pimpinan KPK
Redaktur : Tim Redaksi