jpnn.com - JAKARTA - Ribuan orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi (KOMPAK) menggelar aksi di depan Istana Merdeka, Rabu (11/2). Mereka mengingatkan Presiden Joko Widodo agar dalam merespon polemik tentang pengangkatan Kapolri tetap berpegang pada konstitusi.
Koordinator KOMPAK, Zakaria Christian saat berorasi di depan istana menyatakan, Jokowi -sapaan beken Joko Widodo- merupakan presiden harapan rakyat untuk memimpin Indonesia menuju bangsa yang lebih maju. Jokowi juga menjadi harapan bagi utuhnya NKRI dan tegaknya konstitusi.
BACA JUGA: Kenapa Jokowi Belum Berhentikan Pimpinan KPK Berstatus Tersangka?
Namun, Zakaria menganggap Jokowi telah melewatkan momentum harapan rakyat karena terpengaruh oleh opini terkait polemik tentang Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Meski sudah mengantongi persetujuan DPR, Budi tak kunjung dilantik menjadi Kapolri karena menyandang status tersangka korupsi yang kasusnya ditangani KPK.
Zakaria menuding Jokowi tak melantik BG -sapaan Budi Gunawan- menjadi Kapolri karena tekanan opini dari pihak tertentu. “Budi Gunawan merupakan perwira tinggi Polri yang diajukan presiden sebagai calon tunggal Kapolri kepada parlemen dan telah disetujui oleh DPR-RI. Namun pelantikannya tertunda akibat dari tekanan opini sekelompok masyarakat yang tidak setuju,” ucap Zakaria.
BACA JUGA: Pilkada Langsung Belum Bisa Gunakan E-Voting
Karenanya ia khawatir polemik akibat penundaan pelantikan Budi Gunawan akan memunculkan instabilitas politik. Padahal, kata Zakaria, presiden harus menegakkan konstitusi.
“Kami turun ke jalan dalam rangka memberikan dukungan kepada Presiden Jokowi untuk segera melantik Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri, semata-mata sebagai perwujudan dari pelaksanaan konstitusi negara,” ujar Zakaria yang memimpin sekitar 7 ribu orang dalam aksi massa KOMPAK itu.
BACA JUGA: Tunggu Pernyataan Presiden, Fadli Zon Ogah Sikapi Inisiatif Kompolnas
Ia mengingatkan, TAP MPR Nomer VII tahun 2000 menegaskan bahwa posisi Kapolri bukanlah hak prerogatif presiden. Sebab, Kapolri diangkat dan diberhentikan presiden atas persetujuan DPR.
“Jelas, bahwa tidak ada lagi alasan konstitusional yang bisa menghalang-halangi presiden untuk segera melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Bagi kami, konstitusi berada di atas segala pendapat dan opini orang per orang, atau sekelompok masyarakat,” pungkasnya.(rmo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Penyidik Kasus BG di KPK Diteror
Redaktur : Tim Redaksi