Jokowi Janji Segera Terbitkan Surpres Pengganti Hasyim Asyari

Rabu, 24 Juli 2024 – 11:17 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/ilustrasi: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji dirinya akan segera menerbitkan surat presiden (surpres) terkait penunjukkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menggantikan Hasyim Asy'ari.

Hasyim Asy'ari sendiri diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI secara tidak hormat beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Bang Saleh Ingatkan Pak Jokowi soal Pengganti Hasyim Asyari yang Dipecat

Ketua KPU Hasyim Hasyim Asyari dipecat gegara asusila . Foto: Ricardo/JPNN

Jokowi mengatakan surpres itu masih dalam proses administrasi dan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Pak Kapolri, Mohon Ambil Alih Penanganan Kasus Kematian Afif Maulana

“Itu, kan, proses administrasi. Kalau sudah selesai, rampung akan kami percepat," ujar Jokowi di Kabupaten Merauke, Papua Selatan dari siaran pers, Rabu (24/7).

Walau begitu, Jokowi tidak memberikan jawaban ketika ditanya soal kepastian waktu terbit surpres tersebut.

BACA JUGA: Dede Saksi di Kasus Vina Buka Suara, Mengaku Disodori Skenario oleh Aep & Iptu Rudiana, Oalah

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari diberhentikan alias dipecat dari jabatan ketua KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran terbukti berbuat asusila.

Hal itu merupakan putusan DKPP atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Pembacaan putusan perkara asusila ketua KPU RI itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan.

Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut penggantian antarwaktu (PAW) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya tidak membutuhkan waktu lama.

Titi mengingatkan bahwa proses penerbitan Keppres pemberhentian Hasyim harus dilakukan maksimal 7 hari sejak putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibacakan pada Rabu lalu.

“Mestinya, tidak butuh waktu lama, sudah langsung ada pengangkatan dan pelantikan anggota KPU baru,” kata Titi. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler