Jokowi-JK Setengah Hati Menjalankan Produk UU di Era SBY

Kamis, 22 Oktober 2015 – 20:56 WIB
Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kinerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dinilai setengah hati menjalankan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (UU BPJS) yang dihasilkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

UU BPJS antara lain mengatur kepesertaan BPJS. Capaian memang terlihat meningkat tajam, namun masih mengandalkan peserta penerima bantuan iuran. Bukan para pekerja penerima upah atau pekerja informal.

BACA JUGA: Inilah Alasan Kemenkum HAM Belum Bisa Terbitkan SK Baru Pengesahan Golkar dan PPP

“Kinerja Jokowi-JK masih setengah hati menjalankan amanat UU BPJS. Mereka hanya memainkan peran saat BPJS sudah berjalan. Padahal BPJS itu produk pemerintahan SBY. Di era Jokowi, bahkan ada wacana duit BPJS saja mau diambil melalui OJK meski tidak jadi dilaksanakan,” ujar  Mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang, Kamis (22/10).

Menurut Chazali, untuk memaksimalkan pelaksanaan UU BPJS, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah yang dinilai cukup mendesak. Antara lain, perlu lebih tegas menertibkan rumah sakit dan puskesmas yang 'nakal'.

BACA JUGA: Gatot Minta Bantuan Rio Lobi Jaksa Agung, Prasetyo: Tanya Gatot Sana

Selain itu juga perlu meningkatkan pelayanan. Kalau langkah-langkah tersebut dilakukan, Chazali yakin minat masyarakat akan terus meningkat.

Dikatakannya, jangankan di masyarakat bawah yang termasuk dalam pekerja informal, di masyarakat menengah ke atas yang tingkat pengetahuan tinggi saja masih sangat banyak yang belum tertarik menjadi peserta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Saat Bertemu Jokowi, Ratu Denmark Bilang Ingin Tahu Lebih Banyak soal Batik

“Ini perlu sosialisasi yang lebih massif lagi, secara teknis BPJS harus mempunyai pola yang lebih efektif lagi,” ujar Chazali.

Hal senada disampaikan Pengamat Jaminan Sosial Hery Susanto. Menurut Hery, penetapan direksi serta dewan pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, terancam deadlock.

Sesuai Pasal 63 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, kata Chazali, harusnya akhir 2015 ini dilakukan pergantian Dewan Pengawas dan direksi pada kedua BPJS. Namun hingga saat ini, panitia seleksi untuk BPJS belum dibentuk presiden.

Selain itu tugas utama pemerintah mestinya segera membereskan manajemen rumah sakit, puskesmas dan klinik sebagai fasilitator BPJS Kesehatan.

“Jangan sampai berulah tidak melayani peserta BPJS secara baik. Perbaiki pelayanan dan fasilitas mereka,” ujar Hery.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JANGAN BOHONG: Pak Jokowi, Mana Bukti Pengalihan Subsidi BBM?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler