Jokowi Kirim Surat Cuti ke Kemendagri

Kamis, 08 Mei 2014 – 19:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah meminta izin nonaktif  kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat izin tersebut dimaksudkan untuk mendaftarkan dirinya sebagai calon presiden dari PDI Perjuangan.

“Kami telah menerima surat izin nonaktif dari Jokowi lantaran menjadi capres dari PDI Perjuangan. Surat baru saja diterima di Kemendagri via faksimile,” ucap Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suparyitno dalam pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (8/5).  

BACA JUGA: Udar Dicecar Soal Pengadaan Transjakarta

Menurutnya, surat tersebut juga ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ditembuskan kepada Mendagri Gamawan Fauzi. Selain itu  Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

“Permohonan izin nonaktif sebagai gubernur tersebut akan berlaku sejak Jokowi didaftarkan sebagai calon presiden oleh PDI Perjuangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih,” kata Didik.

BACA JUGA: Menhub Keluhkan Kemacetan di Tanjung Priok

Sebagaimana diketahui, pendaftaran sebagai capres baru mulai dibuka pada 18 Mei 2014. Kemudian, pengumuman presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU dilakukan pada 20 Oktober 2014.

“Artinya, Jokowi akan mengambil cuti dengan waktu yang cukup panjang. Nonaktifnya sampai KPU menetapkan pemimpin baru terpilih. Surat yang ditembuskan ke Mendagri itu dengan nomor 401/086.4 tertanggal 6 Mei 2014,” pungkas Didik.

BACA JUGA: Ahok Incar Scania Jadi Calon Bus Transjakarta

Selain itu, berdasar undang-undang, kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden tidak diharuskan mundur dari jabatannya, melainkan hanya perlu mengajukan izin cuti selama berkampanye.

 “Jadi selama Jokowi nonaktif, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan menjalankan tugas kegubernuran. Ahok akan bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI,” jelas Didik. (fdi/indopos.co.id)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Transjakarta Goyang Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler