jpnn.com - JAKARTA - Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (8/5).
Udar digarap sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan armada Bus Transjakarta Rp 1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler Rp 500 juta di Dishub DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
BACA JUGA: Menhub Keluhkan Kemacetan di Tanjung Priok
Ini pemeriksaan kedua Udar, setelah sebelumnya pada 7 April 2014 digarap untuk kasus yang sama. Juru Bicara Kejagung, Setia Untung Arimuladi, menjelaskan bahwa pada intinya Udar dicecar mengenai proses pengadaaan. "Hingga hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan," tegasnya, Kamis (8/5).
Selain itu, penyidik juga mencecar soal serah terima pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh rekanan. “Mengingat kedudukan saksi dalam Pengadaan Armada Bus Busway dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler adalah selaku Pengguna Anggaran,” katanya.
BACA JUGA: Ahok Incar Scania Jadi Calon Bus Transjakarta
Dalam dalam pengadaan bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta, penyidik sudah menetapkan dua tersangka.
Kedua tersangka itu adalah Setyo Tohu selaku Ketua Panitia pengadaan Barang atau Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan Drajat Adhyaksa (DA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kasus Transjakarta Goyang Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Sopir Taksi Demo Ancol
Redaktur : Tim Redaksi