Jokowi Kirim Surpres ke DPR Hari Ini, Siapa Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika?

Rabu, 23 November 2022 – 13:20 WIB
Mensesneg Pratikno memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022). (ANTARA/Indra Arief Pribadi)

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pergantian Panglima TNI kepada DPR RI, Rabu (23/11).

Dia menjelaskan pengiriman surpres pada Rabu itu juga mempertimbangkan reses DPR yang akan dimulai dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Wapres Maruf Amin Beberkan Soal Panglima TNI Baru Pengganti Jenderal Andika

"Kami (Istana) sudah menghitung bahwa pada hari ini akan dikirim kepada DPR surpresnya," kata Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11).

Saat ditanya siapa nama calon panglima TNI yang diajukan Presiden Jokowi kepada DPR, Mensesneg Pratikno enggan menjawab.

BACA JUGA: Jenderal Dudung Mampu Bantu Jokowi Hadapi Situasi Sulit, Layak Jadi Panglima TNI

"Nanti kalau sudah diterima DPR, nanti dari DPR-lah yang menyampaikan," jawab Pratikno.

Dia hanya menjelaskan bahwa calon Panglima TNI bisa berasal dari tiga kepala staf matra TNI.

BACA JUGA: Mayor Helmanto Disebut Memerintahkan Mutilasi Warga, Perintah Panglima TNI Tegas

Selain itu, lanjut dia, bisa mantan kepala staf yang masih aktif sebagai anggota TNI. 

"Kalau calon panglima TNI pasti dari kepala staf atau mantan kepala staf yang masih aktif. Kan, begitu saja clue-nya itu," ujar Pratikno.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa akan memasuki usia pensiun pada akhir Desember 2022. 

Andika Perkasa dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada 17 November 2021 sesuai Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021.

Andika saat itu menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi ialah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. 

Andika lahir pada 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu.

Pada 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.

Menurut UU TNI, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR. 

Jika DPR tidak menyetujui calon panglima usulan presiden, maka presiden lalu mengusulkan calon pengganti. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler