Wapres Ma'ruf Amin Beberkan Soal Panglima TNI Baru Pengganti Jenderal Andika

Senin, 21 November 2022 – 13:40 WIB
Soal Panglima TNI baru pengganti Jenderal Andika Perkasa. Foto: Arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberi kabar baru soal nama Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.

Menurut Wapres Ma'ruf, Presiden Jokowi segera mengumumkan nama Panglima TNI baru.

BACA JUGA: Mayor Helmanto Disebut Memerintahkan Mutilasi Warga, Perintah Panglima TNI Tegas

"Saya kira sabar saja, kita menunggu, barangkali tidak lama lagi, kan, itu saya kira tidak akan lama lagi," ucap Wapres di Surakarta, Senin.

Ma'ruf Amin menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai calon Panglima TNI baru pengganti Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2022.

BACA JUGA: Sosok Ini Dianggap Berpeluang jadi Panglima TNI Menggantikan Jenderal Andika, Siapa Dia?

"Ya saya kira itu prerogatif presiden, nanti, presiden, kan, masih belum memberikan pernyataan apa-apa, kita tunggu saja nanti presiden mengatakan (termasuk) apakah ada perpanjangan atau tidak dan siapa nanti yang akan menggantikan," ungkap Wapres.

Namun, satu hal yang ditegaskan Wapres, calon Panglima TNI berasal dari salah satu kepala angkatan.

BACA JUGA: Pak Wapres Ingatkan ASN Jangan Mempersulit Rakyat

"Saya kira kriterianya jelas, bahwa diambil dari kepala staf angkatan, itu sudah jelas, siapanya itu hak prerogatif presiden," tambah Wapres.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.

Pengangkatan dan pemberhentian ini pun dilakukan atas dasar kepentingan organisasi TNI.

Adapun beberapa poin penting dalam pengangkatan Panglima TNI sebagaimana UU Nomor 34 Tahun 2004 adalah Jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan (Darat, Udara, dan Laut) yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Persetujuan DPR terhadap calon usulan Panglima TNI oleh Presiden, paling lambat disampaikan selama 20 hari, terhitung sejak permohonan persetujuan diterima dan apabila DPR tidak menyetujui calon panglima yang diusulkan, DPR perlu memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.

Saat ini, posisi Kepala Staf Angkatan Darat diduduki oleh Jenderal Dudung Abdurrachman, Kepala Staf Angkatan Laut oleh Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara oleh Marsekal TNI Fadjar Prasetyo. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Dudung Mampu Bantu Jokowi Hadapi Situasi Sulit, Layak Jadi Panglima TNI


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler