Jokowi Minta Kriteria Penerima Bintang Mahaputra Diperketat

Rabu, 07 Agustus 2019 – 22:55 WIB
Pakar hukum pidana Jimly Asshiddiqie di sela malam anugerah Teropong Parlemen Award 2019 di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Kamis (7/3). Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan melakukan pengetatan dalam memberikan penghargaan kepada seseorang yang telah berjasa. Salah satunya bintang mahaputra.

"Bapak Presiden memberi arahan kepada dewan gelar untuk memperketat pemberian gelar-gelar pahlawan maupun penghargaan bintang, bintang mahaputra lebih selektif," kata Wakil Ketua Dewan Gelar Jimly Asshiddiqie usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/8).

BACA JUGA: Presiden Perlu Pikir Ulang Pembentukan Badan Legislasi Nasional

Sesuai pesan presiden, lanjut Jimly, seseorang diberikan tanda kehormatan bukan karena jabatannya, tetapi karena dia telah berbuat melampaui panggilan tugasnya.

"Bukan karena jabatan seseorang dia diberi penghargaan, tetapi karena dia telah bekerja mengabdi beyond the call of duty, lebih dari tugas formalnya sebagai pejabat," tuturnya.

BACA JUGA: Reaksi Menhan dan Prof Jimly Ditanya NKRI Syariat

BACA JUGA: Selamat! Hasyim Muzadi dan Bagir Manan Terima Bintang Mahaputra

Kalau hanya karena jabatannya, maka penghargaan bintang mahaputra itu perlu dipertimbangkan lagi. Bisa saja orang tersebut diberikan penghargaan dalam bentuk lain seperti bintang jasa.

BACA JUGA: Pengumuman! Kaveling di TMP Kalibata Tinggal Sebegini

"Untuk bintang mahaputra, akan ada pengetatan. Antara lain ya seperti itu, penilaiannya bukan karena jabatan, tetapi betul-betul ada nilai lebih dari seseorang dalam menjalankan tugas jabatannya.

Jimly yang datang bersama Ketua Dewan Gelar sekaligus Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu, mengatakan sejauh ini ada 29 usulan penerima penghargaan bintang mahaputra dari berbagai bidang.

Pada tahun ini, Dewan Gelar membagi pemberian tanda jasa dan penghargaan dalam dua tahap. Pada 15 Agustus dikhususkan untuk tokoh, pengusaha maupun masyarakat yang berjasa pada negara.

Kemudian bulan Oktober 2019, dilakukan pemberian tanda jasa kepada pejabat kabinet ataupun pimpinan lembaga-lembaga tinggi negara yang sudah mengabdikan diri.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Jokowi Bakal Melawat ke Malaysia dan Singapura Pekan Ini


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler