Jokowi Naikkan Insentif Pegawai Pajak

Jumat, 20 Maret 2015 – 08:58 WIB
Jokowi Naikkan Insentif Pegawai Pajak. Foto JPNN.com

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mendapat tugas penting, yakni menggenjot penerimaan pajak hingga Rp 1.286 triliun tahun ini. Agar tetap ada motivasi tinggi untuk mengejar target tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan aneka insentif bagi pegawai kantor pajak yang berprestasi.
 
Presiden mengakui bahwa awal bulan ini capaian penerimaan pajak kurang memuaskan. Namun, menurut dia, hal tersebut lumrah. Sebab, setoran pajak biasanya baru ramai pada akhir tahun. "Nanti akan kelihatan pada bulan-bulan pertengahan. Biasanya, kan ramainya Desember," kata Jokowi setelah menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak penghasilan secara langsung ke Kantor Ditjen Pajak kemarin (19/3).
 
Selain melaporkan pajak, Jokowi ternyata menyempatkan diri untuk menggelar pertemuan dengan para pegawai Ditjen Pajak. Pertemuan sekitar satu jam tersebut berlangsung tertutup.

Menurut Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito, dalam pertemuan itu, Jokowi memberikan suntikan semangat dan sejumlah wejangan kepada para pegawai. "Presiden memotivasi kami untuk bekerja lebih baik," tutur Sigit.
 
Selain itu, lanjut Sigit, Jokowi menyampaikan kabar baik bagi para pegawai Ditjen Pajak. Dia menyatakan telah meneken peraturan presiden (perpres) tentang tunjangan kinerja dan remunerasi bagi para pegawai pajak sebesar Rp 4,1 triliun dalam APBNP 2015.

BACA JUGA: Refly Harun Jadi Komisaris BUMN, Mensesneg Geleng Kepala

"Tambahan ini mengingatkan kita untuk bertanggung jawab ke penerimaan," lanjut dia.
 
Sebelumnya, kepastian remunerasi pegawai pajak tersebut dihasilkan dalam rapat kerja antara Ditjen Pajak dan Komisi XI DPR pada 12 Februari lalu. Khusus untuk Sigit sebagai pimpinan Ditjen Pajak, kenaikan gajinya mencapai 66 persen. Dengan begitu, diperkirakan gaji orang nomor satu di Ditjen Pajak tersebut mencapai Rp 100 juta.
 
Menurut Menkeu Bambang Brodjonegoro, kenaikan gaji yang cukup fantastis tersebut layak diberikan. Sebab, beban kerja yang berat membuat para pegawai pajak kerap kewalahan. Tidak sedikit yang akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dan bekerja di perusahaan swasta karena penghasilan yang lebih tinggi.
"Hampir setiap hari saya harus menandatangani surat pengunduran diri dari staf Ditjen Pajak karena ada keinginan bekerja di tempat lain," ungkapnya.

Namun, pihaknya menegaskan, tunjangan itu disesuaikan dengan realisasi penerimaan pajak. "Kalau mencapai 95 persen realisasinya, remunerasinya bisa 100 persen," imbuhnya.  (ken/wam/c11/kim)

BACA JUGA: Kinerja Meningkat, BRI Bagikan Dividen Rp 7,27 Triliun

BACA JUGA: Pembangunan Pipa Kalija I Capai 49,5 Persen

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daur Ulang Aki Bekas, Tiongkok Jajaki Bangun Pabrik di Batam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler