jpnn.com - JAKARTA- Presiden Joko Widodo enggan menanggapi protes Presiden Prancis Francois Hollande yang mendesak Pemerintah Indonesia membatalkan hukuman mati.
Sebagaimana diketahui, warga Prancis bernama Serge Atlaoui menjadi salah satu terpidana mati. "Tanyakan saja ke Kejaksaan Agung soal itu," tegas presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (26/4).
BACA JUGA: MenPAN-RB Didesak Angkat Honorer K2 Jakarta Jadi CPNS
Dalam protesnya Hollande menyatakan eksekusi mati akan merusak hubungan yang terjalin antara Indonesia dan Prancis. Namun ancaman itu tak dihiraukan Jokowi, sapaan karib Joko Widodo.
Dia menyatakan, yang berhak memutuskan hal itu adalah kejaksaan karena sudah sesuai dengan proses hukum. "Tanyakan saja ke kejaksaan. Saya tidak ngomong lagi soal itu," sambungnya.
BACA JUGA: SBY Ternyata Dukung Konsep Revolusi Mental Jokowi
Sebelumnya, selain Presiden Hollande, Menteri Luar Negeri Prancis Laurent Fabius, juga memanggil Duta Besar Indonesia di Paris, Hotmangaradja MP Pandjaitan, Rabu (22/4) lalu.
Pertemuan itu untuk membicarakan rencana eksekusi hukuman mati terhadap Atlaoui. Pemanggilan Dubes Indonesia ini hanya berselang satu hari setelah Mahkamah Agung Indonesia menolak permohonan Atlaoui.
BACA JUGA: Jokowi Kapok Ngomong Hukuman Mati, Ada Apa?
Serge Atlaoui divonis mati pada 2007 oleh Mahkamah Agung atas kasus narkoba. Saat itu, dia terbukti terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Atlaoui berperan sebagai salah seorang peracik obat adiktif tersebut. Hukuman mati di tingkat kasasi tersebut lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2006 dan Pengadilan Tinggi Banten tahun 2007.
Saat itu, putusan menyatakan Atloui harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Atlaoui masuk daftar narapidana yang akan dieksekusi mati tahap kedua oleh Kejaksaan Agung RI bersama 10 orang lainnya. Tahap pertama telah dilakukan terhadap enam terpidana narkoba pada 18 Januari 2015. Sementara itu, grasi Atlaoui telah ditolak Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 35/G Tahun 2014. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Honorer K2 Masih Terkatung-katung
Redaktur : Tim Redaksi