jpnn.com, BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa pemerintah mendukung realisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan mendorong adanya payung hukum yang lebih baik bagi perempuan pekerja.
Komitmen itu disampaikan Jokowi ketika menerima Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (27/2).
BACA JUGA: Wayan Sudirta: Kader Perempuan PDIP Harus Bermanfaat untuk Rakyat
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menegaskan dukungannya untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Dari diskusi yang singkat ini, Bapak Presiden menegaskan dukungan beliau untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan termasuk dalam hal implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan mendorong adanya payung hukum yang lebih baik bagi perempuan pekerja, khususnya perempuan pekerja rumah tangga," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangannya seusai pertemuan.
BACA JUGA: Sekolah Partai PDIP Siapkan Perempuan Jadi Pemimpin
Dalam pertemuan, Komnas juga menyampaikan beberapa situasi penting terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan, termasuk peningkatan pelaporan kasus kekerasan, khususnya diskriminasi seksual.
"Demikian juga terkait dengan situasi perempuan di situasi konflik dan bencana, perempuan pekerja, serta perempuan yang menjadi tahanan berhadapan dengan hukum maupun menghadapi berbagai bentuk penghukuman ataupun perlakuan lain yang kejam dan tidak manusiawi," imbuhnya.
BACA JUGA: Peringati Hari PRT Nasional, Perempuan Bangsa Desak Segera Sahkan RUU PPRT
Di samping itu, Presiden Jokowi dan Komnas Perempuan juga berbincang mengenai tindak lanjut lebih spesifik kementerian/lembaga terkait mekanisme nonyudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam berbagai rencana aksi nasional.
Beberapa di antaranya yaitu rencana aksi nasional HAM, mengatasi ekstremisme yang mengarah pada terorisme, dan kondisi perempuan terhadap pandangan hukum, termasuk misalnya hukuman mati maupun berbagai situasi kebijakan yang diskrimkinatif di beberapa daerah di Indonesia.
"Saat ini juga sedang ada percepatan untuk melakukan kekuatan kelembagaan Komnas Perempuan termasuk untuk melakukan perubahan Peraturan Presiden baik itu terkait dengan struktur Komnas Perempuan, maupun berbagai kemungkinan-kemungkinan untuk memperkuat kesejahteraan staf-staf Komnas Perempuan," tandasnya.
Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan Komnas Perempuan yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peradi Libatkan Sejumlah Pihak Dalam Sosialisasi UU TPKS
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga