jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Polhukam Mahfud MD mengeklaim penempatan perwira TNI sebagai Pj. Kepala Daerah tidak melanggar undang-undang, peraturan pemerintah, dan vonis MK.
"Itu dibenarkan," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (25/5).
BACA JUGA: Usut Mafia Tanah, Pemerintah Bentuk Tim Lintas Kementerian, Polri Merespons Begini
Mantan Menhan RI itu kemudian berbicara soal Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam aturan itu menyebut perwira TNI tidak boleh bekerja di luar institusi induk, kecuali di sepuluh lembaga seperti Kemenko Polhukam, Kemenhan, Sekmilpres, BIN, Lembaga Sandi Negara, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, BNN, dan MA.
BACA JUGA: Penjelasan Junimart Soal Penunjukan Brigjen Chandra Sebagai Pj Bupati SBB
"Itu boleh TNI bekerja di sana," ungkap Mahfud.
Mantan Ketua MK itu selanjutnya menyinggung Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
BACA JUGA: Brigjen Andi Chandra Asaduddin jadi Pj Bupati, Junimart Girsang Beri Penegasan Begini
Dalam Pasal 20 aturan itu menyebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.
"Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, di situ disebutkan TNI/Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," ujar Mahfud.
Pria kelahiran Jawa Timur itu melanjutkan vonis MK Nomor 15 Tahun 2022 yang turut menyinggung tentang penempatan Pj. Kepala Daerah.
Menurut Mahfud, vonis MK memang berisi TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, terkecuali di dalam 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada.
"Kemudian kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama maka boleh menjadi Pj. Kepala Daerah," kata dia.
Selain itu, kata Mahfud, Indonesia sudah empat kali menempatkan perwira TNI dan Polri sebagai Pj. Kepala Daerah.
"Jadi, yang terbanyak itu pada 2020, itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu," beber Mahfud. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigjen Andi Chandra Jadi Pj. Bupati, Kang Saan Bilang Begini, Silakan Disimak
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan