jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (12/5) hari ini menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pengadaan Transjakarta di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Salah satu yang dijadikan tersangka adalah Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono yang juga merupakan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
BACA JUGA: Desak Kapolri Tegas soal Kasus Suap di Dua Ditlantas
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo yang mengomentari kasus anak buahnya itu mengaku belum berencana mencopot Udar dari jabatannya. Calon Presiden dari PDIP Perjuangan itu berdalih, kasus yang mendera Udar adalah wilayah hukum.
"Kan belum diputus apakah salah atau benar. Kita menghormati asas praduga tak bersalah," kata pria yang akrab disapa Jokowi itu kepada wartawan di Kawasan Menteng Jakarta Pusat, Senin (12/5).
BACA JUGA: Tenaga Kerja Asing Harus Patuhi Norma dan Budaya Kerja Indonesia
Selain Udar, Kejagung juga menetapkan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto sebagai tersangka.
Penetapan Udar sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor: Print–32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014. Sedangkan Prawoto berdasarkan Sprindik nomor: Print–33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014. (abu/jpnn)
BACA JUGA: Hanya 18,9 Persen, PDIP Diminta Jangan Lebay
BACA ARTIKEL LAINNYA... 1 Juni 2014, Perjalanan KA Penumpang Lebih Singkat
Redaktur : Tim Redaksi