Jokowi Pertimbangkan Opsi Perppu

Selasa, 06 Maret 2018 – 18:44 WIB
Pak Jokowi. Foto: Biro Pers

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo hingga kini masih mengkaji apakah akan menandatangani lembaran negara pengesahan RUU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi Undang-Undang atau tidak.

Bahkan, Presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi, mulai memikirkan opsi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Inilah yang sedang dikaji oleh pembantunya di Kabinet Kerja.

BACA JUGA: Putra Aidit Sebut Hoaks Kebangkitan PKI untuk Serang Jokowi

“Saya sudah perintahkan untuk mengkaji apakah tanda tangan atau tidak, ataukah dengan Perppu. Sampai saat ini saya belum dapatkan (laporannya),” kata Jokowi di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (6/3).

RUU MD3 telah disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR dua pekan lalu. Hanya saja presiden belum menandatangani pengesahan RUU tersebut karena ada pasal-pasal yang menjadi polemik di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Bamsoet: Tidak Perlu Lagi Diributkan

"Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk, ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk. Ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, saya dengar di masyarakat," kata Jokowi.(fat/jpnn)

BACA JUGA: UU MD3 Masih jadi Perdebatan di Senayan

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2019 Bantuan PKH Naik 4%, Jangan Curiga Terkait Pilpres ya


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler