Jokowi Pertimbangkan Revisi UU Terorisme

Selasa, 19 Januari 2016 – 11:56 WIB
Presiden Joko Widodo saat membuka pertemuan terkait terorisme di Istana Negara, Selasa (19/1). Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah kini mewacanakan revisi UU Terorisme, menyusul peristiwa ledakan bom dan baku tembak di Starbucks Coffee dan Pospol di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1) pekan lalu. 

Pertimbangan itu juga disampaikan Presiden Joko Widodo saat menggelar pertemuan terkait terorisme dengan sejumlah kepala lembaga tinggi negara di Istana Negara, Selasa (19/1).

BACA JUGA: Saling Lempar Senyum, Jokowi Yakin Akom Bisa Lebih Baik

"Pencegahan tindak pidana terorisme dengan payung hukum dalam UU Nomor 15 tahun 2003 dan UU Nomor 9 tahun 2013 apakah cukup memadai untuk melakukan pencegahan terorisme, atau memang perlu direvisi karena perubahan yang sangat cepat dalam ideologi terorisme," ujar pria yang akrab disapa Jokowi tersebut. 

Jokowi juga mengapresiasi aparat keamanan jajaran TNI-Polri serta BIN yang berhasil mengatasi tindakan teror di Jalan MH Thamrin. Menurutnya, aksi cepat aparat tersebut juga mendapat apresiasi dari dunia internasional. 

BACA JUGA: Bu Susi Kerap Banggakan Anaknya Seorang Pilot

Ia meminta Polri tetap melanjutkan pengejaran terhadap pelaku jaringan teroris terkait peristiwa itu. "Alhamdulillah situasi sudah normal kembali. Oleh karena itu momentum yang ada ini saya ingin mengajak kembali kita mengkaji penguatan instrumen," kata Jokowi. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Timor Leste Caplok Wilayah Perbatasan Indonesia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Luhut Panjaitan Bilang Ini Bukan Persoalan Serius


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler