Jokowi Sebaiknya Pilih Calon Panglima TNI Berdasarkan Hakikat Ancaman

Sabtu, 19 November 2022 – 08:41 WIB
Pengamat komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Selamat Ginting (kiri). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya memilih calon Panglima TNI berdasarkan hakikat ancaman nyata terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Ancaman dimaksud adalah berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan bangsa dan negara Indonesia.

BACA JUGA: Jokowi Sebaiknya Segera Kirim Surpres Calon Panglima TNI

“Setidaknya ada tiga kepentingan ancaman, yakni ancaman kepentingan negara, bangsa, dan pemerintah yang perlu diprioritaskan Presiden dalam menentukan calon Panglima TNI,” kata analis komunikasi, politik, dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).

Selamat Ginting mengungkapkan hal itu terkait dengan makin dekatnya waktu bagi Presiden Joko Widodo untuk segera mengirimkan surat presiden tentang calon Panglima TNI kepada DPR.

BACA JUGA: Laksamana Yudo Margono Dinilai Cocok Jadi Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika

Pasalnya, pada 15 Desember 2022, DPR sudah menjalani masa reses alias bekerja di luar gedung parlemen.

Dengan waktu yang makin sempit, lanjut Ginting, seharusnya pekan depan Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat kepada DPR untuk segera diproses nama calon Panglima TNI.

BACA JUGA: Jokowi Sudah Kantongi Nama Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika, Siapa Dia?

Sebab, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki pensiun usia 58 tahun pada 21 Desember 2022 mendatang.

Selamat Ginting menguraikan kepentingan hakikat ancaman, setidaknya meliputi tiga hal.

Pertama, ancaman negara yang meliputi kedaulatan dan kemerdekaan negara, serta keutuhan wilayah.

Kedua, ancaman bangsa, meliputi persatuan bangsa dan nilai-nilai luhur bangsa. Sedangkan ketiga meliputi ancaman kebijaksanaan dan tindakan pemerintah, serta legitimasi pemerintah.

“Dari tiga poin itu, silakan Presiden Jokowi memilih calon Panglima TNI dari tiga kepala staf angkatan. Hal itu merupakan hak prerogratif presiden selaku pemegang kekuasaan tertingi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, untuk memilih calon Panglima TNI berdasarkan pada hakikat ancaman,” kata Ginting yang selama 30 tahun menjadi wartawan bidang politik pertahanan keamanan negara.

Tiga kepala staf angkatan, menurut Ginting, memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan Mabes TNI, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman (57 tahun), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono (57 tahun), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fajar Prasetyo (56 tahun, 7 bulan).

Aturan mengenai pengangkatan calon Panglima TNI tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 13.

Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Pergantian masa tugas tersebut dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

"Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan," bunyi Pasal 13 ayat 5 UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI.

Atasi Ancaman

Selain ancaman terhadap negara, bangsa, dan pemerintah, menurut Selamat Ginting, yang perlu diperhatikan adalah ancaman individu, serta ancaman dari dunia maya terhadap warga negara.

Ancaman individu dapat berupa keamanan jiwa diri dan keluarga serta harta kekayaan. Sedangkan ancaman dunia maya berupa elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Menurut dia, ke depan yang perlu mendapatkan perhatian Presiden untuk memilih Panglima TNI adalah potensi serangan terhadap Indonesia.

Setidaknya ada enam serangan yang harus dipersiapkan, yakni: serangan simultan dari dalam dan atau didukung dari luar; serangan multi arah melewati batas negara; serangan asimetris; serangan oleh negara kecil dan bukan negara; serangan jaringan teroris internasional; serta serangan terhadap sistem kehidupan masyarakat.

Belum lagi yang paling pokok ancaman dari sisi militer yang harus diantisipasi dan harus dihadapi TNI.

Untuk itu Selamat Ginting menyarankan agar pimpinan TNI ke depan mesti memperketat pembatasan dengan negara lain; menanggulangi dan mengatasi ancaman militer dalam negara; melatih tentara lebih disiplin lagi dalam menjaga daerah perbatasan; meningkatkan alutista (alat utama sistem senjata).

“Jadi, bukan soal dapat bergiliran di antara tiga kepala staf angkatan. Yang paling penting dan harus diperhatikan adalah hakikat ancaman nyata,” pungkas Ginting.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler