Jokowi Sebaiknya Segera Kirim Surpres Calon Panglima TNI

Jumat, 18 November 2022 – 19:10 WIB
Arsip foto - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan) berbincang dengan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022). Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas mengenai penyesuaian RKA Kemhan/TNI TA 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebaiknya segera mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR mengenai usulan calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.

"Ada baiknya Presiden Jokowi untuk segera mengirimkan surpres (surat presiden) ke DPR sehingga parlemen tidak terburu-buru dalam memproses surat tersebut," kata Anton di Jakarta, Jumat (18/11).

BACA JUGA: TNI AL Uji Coba Kapal Tempur D-18 Karya Anak Bangsa

Adapun Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022 mendatang.

Anton menilai bahwa belum dikirimkannya surpres mengenai usulan calon Panglima TNI ke DPR tetaplah dimungkinkan, dan tidak otomatis menunjukkan gelagat perpanjangan masa pensiun Jenderal Andika.

BACA JUGA: Simon: Rotasi Lintas Matra pada Pergantian Panglima TNI Wujud Hikmat Kebijaksanaan

Dia menyebut dari tiga kali pergantian Panglima TNI pada era Presiden Joko Widodo, setidaknya dua kali Jokowi mengajukan surpres ke DPR satu bulan sebelum Panglima TNI genap berusia 58 tahun atau memasuki pensiun.

Pertama, saat Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menggantikan Jenderal TNI Moeldoko.

BACA JUGA: Prajurit TNI Masuk Dapur di Aceh Barat, Ini Program KSAD Jenderal Dudung

Kedua, ketika Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo.

Sementara, saat Jenderal TNI Andika Perkasa menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto, surpres dikirimkan hanya lima hari sebelum Hadi genap berusia 58 tahun.

"Jika melihat dua pola tersebut maka bisa jadi Jokowi masih mempertimbangkan dengan matang siapa calon Panglima TNI mendatang, apakah akan memberikan kesempatan kepada Kasal Laksamana TNI Yudo Margono untuk menjadi Panglima TNI atau melanjutkan kebijakan anomali dengan menunjuk Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebagai Panglima TNI," ujarnya.

Dari sisi ketentuan, Presiden Jokowi dapat mengirimkan surpres sebelum bulan Desember berakhir.

Jika surpres dikirimkan setelah 21 Desember saat Andika berusia 58 tahun, juga tetap dibolehkan dari sisi ketentuan.

"Tentu saja mengingat DPR akan masuk reses pada 16 Desember maka ada baiknya waktu pengiriman surpres mempertimbangkan jadwal tersebut. Hal ini penting agar pemrosesan surpres tersebut bisa berjalan maksimal," kata Anton.

Meski demikian, tambah Anton, makin mepetnya surpres dikirimkan maka kian sedikit waktu yang tersedia bagi DPR untuk mempelajari dan memeriksa profil calon Panglima TNI dengan baik.

Selain itu, penting kiranya Presiden Jokowi untuk tidak memikirkan opsi perpanjangan usia pensiun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. "Sebab hal tersebut dapat mengganggu roda regenerasi di tubuh TNI," pungkas Anton Aliabbas. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler