jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta yang juga calon presiden 2014 Joko Widodo alias Jokowi siap untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan tahun anggaran 2013, yang kini tengah bergulir di Kejaksaan Agung.
"Tentu Pak Jokowi siap diperika. Karena kita menyerahkan kepada proses hukum tentu Pak Jokowi siap untuk diperiksa," kata salah satu Tim Penasehat Hukum Jokowi, Todung Mulya Lubis dalam jumpa pers di Posko Pemenangan Jokowi di Jakarta, Kamis (22/5).
BACA JUGA: Bantah Jokowi Terlibat Mark Up Pengadaan Transjakarta
Kendati demikian, Todung mengingatkan pemilihan presiden merupakan kalender lima tahunan yang penting. "Kita ingin pemilihan presiden berjalan tanpa diganggu upaya yang bisa menghambat proses pilpres berjalan dengan baik," ujar Todung.
Menurut Todung, Jokowi tidak terlibat dalam kasus ini. Ia mengatakan, Jokowi sebagai seorang gubernur tentu tahu adanya pengadaan. Tapi, tegasnya, Jokowi sama sekali tidak terlibat dalam dalam panitia lelang barang dan jasa.
BACA JUGA: Merapat ke Kubu Prabowo, Mahfud Siap Terima Risiko
"Kami ingin mengklarifikasi bahwa mengetahui itu dengan sendirinya sebagai gubernur. Tapi, ini hendak dipelintir-pelintir seolah-olah (Jokowi) mengetahui terjadinya dugaan tindak pidana korupsi (dalam pengadaan)," katanya.
Karenanya, dia melihat ini bukan semata-mata bermotif hukum saja. "Tapi, punya motif politik yang hendak melakukan kampanye hitam agar masyarakat terpengaruh untuk tidak memilih Jokowi. Ini hendak kita cegah," kata Todung.
BACA JUGA: Tiga Hari Galau, Mahfud Akhirnya Terima Pinangan Prabowo
Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Alexander Lay mengatakan bahwa saat ini penyidik Kejagung belum membutuhkan keterangan Jokowi. Hal itu, kata dia, sudah pernah dikatakan oleh Kejagung.
Menurutnya, seorang saksi dimintai keterangannya terkait relevansinya terhadap kasus itu. Sementara Jokowi, lanjut Alexander, saat ini tidak ada relevansinya pada kasus tersebut. "Kejaksaan Agung itu belum membutuhkan keterangan Jokowi," kata Alexander.
Sejuah ini baru empat tersangka dijerat dalam kasus dengan nilai proyek Rp 1,5 triliun itu. Mereka adalah Bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu. Kejagung mengaku tidak akan berhenti pada empat tersangka yang sudah ditetapkan ini saja. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi-JK Perwakilan NU, Kaum Santri pun Ikut Mendukung
Redaktur : Tim Redaksi