jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai mobil dinas pemerintah pusat dan daerah
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan Inpres itu sebagai wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
BACA JUGA: Konstitusi Mengizinkan Publik Gulirkan Wacana Jokowi Jadi Wapres PrabowoÂ
“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," katanya dalam siaran persnya, Kamis (15/9).
Menurut dia, Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan para bupati/wali kota.
BACA JUGA: Perusahaan Asuransi Mulai Melayani Kendaraan Listrik, Tetapi...
Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
"Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut," tutur dia.
BACA JUGA: Ekspansi ke Kendaraan Komersial Listrik, Mullen Mengakuisisi Saham Bollinger Motor
Moeldoko mengatakan Inpres 7/2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.
"Di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim Indonesia jangan hanya jadi penonton. Kami harus jadi aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu," katanya.
Menurut dia, transisi kendaraan konvensional ke listrik diharapkan bisa menjadi solusi masalah besarnya subsidi BBM di APBN.
Dia juga berharap bisa menjadi upaya menghemat devisa dan menciptakan kemandirian energi nasional.
Selain itu, transisi ke energi listrik juga diharapkan dapat mendorong pencapaian emisi bersih pada 2060.
Dia menyebut penggunaan kendaraan listrik dapat menghemat devisa negara hingga lebih dari Rp 2.000 triliun karena akan membantu upaya menurunkan impor BBM.
"Penghematan devisa negara bisa mencapai Rp 2.000 triliun lebih," katanya.
Dia memastikan KSP akan mengawal penuh implementasi Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.
"Sejak awal KSP terus mendorong Inpres ini disahkan. Sudah pasti, KSP akan mengawal implementasinya di kementerian/lembaga hingga di pemerintahan daerah," katanya.
Berdasarkan Inpres 7/2022, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Transjakarta Akan Alihkan Seluruh Armada jadi Kendaraan Listrik
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian