jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Salinan Keppres itu sudah dikirim ke Asisten SDM Polri.
Menanggapi penandatangan Keppres pemecatan Ferdy Sambo ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi langkah tegas Presiden Jokowi yang begitu responsif terhadap kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J ini.
BACA JUGA: Gerus Kepercayaan Publik, Kasus Ferdy Sambo Jadi Evaluasi Polri ke Depan
“Keseriusan itu ditunjukkan dengan kecepatan. Kecepatan membuat Keppres yang tidak ditunda-tunda. Nah, ini keseriusannya. Presiden serius membuat surat pemberhentian dengan tidak terhormat,” kata Sugeng, Sabtu (1/10).
Menurut Sugeng, berdasarkan ketentuan atau aturan hukum pemberhentian perwira tinggi Polri itu jadi kewenangan presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipecat, Kapolri Dapat Info dari Istana, Begini
“Pemberhentian atau membuat surat keputusan pemberhentian dalam bentuk surat Keppres-nya itu adalah kewenangan Presiden. Jadi, bukan hanya kepada Ferdy Sambo tetapi kepada yang lain juga,” ujar Sugeng.
Sugeng menjelaskan presiden memutuskan mengeluarkan Keppres pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo itu dasarnya adalah hasil putusan komisi banding kode etik kepolisian.
BACA JUGA: Jadi Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah Sampaikan Pesan buat Masyarakat
“Jadi, dasarnya itu (putusan komisi banding kode etik kepolisian), dan Presiden hanya menindaklanjuti,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, presiden serius dalam kasus ini. Sebelum meneken Keppres, Presiden sudah mendorong bahkan empat kali bicara supaya kasus ini segera diungkap, jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan, dan terbuka.
“Itu perintah Presiden dalam kasus Ferdy Sambo. Ini sangat serius,” tegas Sugeng.
Sugeng berharap ketegasan dan keseriusan presiden tidak banya pada Ferdy Sambo, tetapi juga pada perwira Polri lain yang dinilai melanggar kode etik, yang juga sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri. Termasuk pihak-pihak yang diketahui menerima suap dari Ferdy Sambo.
“Saya berharap juga untuk kasus-kasus lain baik Polri dengan kewenangannya, yaitu melakukan pemeriksaan kode etik dengan sebelumnya melalui satu pemeriksaan di Proram, itu ditunjukan juga pada perwira tinggi yang lain, bukan hanya pada Ferdy Sambo,” kata Sugeng.
Menurut Sugeng, langkah cepat Presiden ini harus dibalas dengan keseriusan dan keterbukaan dalam menangani kasus pembunuhan berencana ini agar kepercayaan publik kepada pihak kepolisian tidak tergerus habis.
“Tujuannya memulihkan kepercayaan publik setelah dihantam, didera dengan masalah yang cukup panjang ini terkait Ferdy Sambo,” ungkap Sugeng.
Sugeng juga menyoroti langkah Ferdy Sambo untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan tidak terhormat kepada dirinya.
Namun, Sugeng yakin betul gugatan tersebut akan ditolak. “Ferdy Sambo punya hak untuk melakukan gugatan tetapi menurut saya akan ditolak, gugatannya ke PTUN,” kata Sugeng.
Selain mengapresiasi langkah cepat presiden dalam menandatangani Keppres pemecatan Ferdy Sambo, Sugeng juga mengapresiasi tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang diketuai oleh Komjen Pol Gatot Edy dan lainnya berjalan sesuai dengan harapan Presiden, yakni terbuka penanganannya.
“Terbukti kasus ini telah bisa diselesaikan kasus pidana, kasus pembunuhannya bahkan obstruction of justice dan dugaan pelanggaran kode etik sebelum masa penahanan dari Ferdy Sambo Cs berakhir sudah P21. Jadi, IPW mengapresiasi karena ini masalah sulit, ya,” ujar Sugeng.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Friederich Batari