jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan menghargai langkah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Hanya saja, Zulkifli menilai keputusan presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu akan menimbulkan pertanyaan tentang syarat kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah menerbitkan perppu.
BACA JUGA: Perppu Ormas, Sekjen Demokrat: Tidak Ada Kegentingan
“Perppu itu akan dibawa ke DPR. Nah, kita lihat saja nanti DPR bagaimana," kata Zulkifli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).
Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang beken disapa dengan panggilan Zulhas itu menambahkan, Perppu Ormas tentu akan dibahas di DPR. “Tentu akan ada perdebatan urgensinya di mana, daruratnya bagaimana," cetusnya.
BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra: HTI Bakal Uji Materi Perppu Ormas
Hanya saja, mantan menteri kehutanan itu memang belum melihat isi Perppu Ormas secara cetail sehingga belum bisa memutuskan sikap yang akan ditempuh partai dan fraksinya. "Nantilah kalau sudah baca," katanya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Fraksi PAN: Situasi Belum Mendesak Untuk Perppu Ormas
BACA ARTIKEL LAINNYA... PBNU Anggap Presiden Jokowi Ambil Langkah Cerdas soal Perppu Ormas
Redaktur & Reporter : Boy