jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku tak bisa berbuat banyak untuk membantu ribuan penumpang yang merasa kecewa dan dirugikan maskapai Lion Air. Mantan Dirut KAI itu menuturkan, jika ada maskapai yang mempunyai pelayanan buruk, pihaknya tak bisa memberikan sanksi secara tegas.
Menurut Jonan, standar pelayanan sudah masuk dalam ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap maskapai sebelum mengudara. Namun, bila ada standar pelayanan yang dilanggar, baru pihaknya akan mengenakan sanksi atau berupa surat peringatan.
BACA JUGA: Punya 8 Pesawat Cadangan, Lion Air Seharusnya tak Delay
"Gini, kalau itu (pelayanan buruk-red), kami tidak bisa mengenakan sanksi. Kan sudah ada standar pelayanan yang harus diikuti. Kalau itu melanggar, kami temukan ya kami kenakan sanksi, kenakan denda dan sebagainya. Jadi kebanyakan lebih kepada denda kalau kayak pelayanan," Kata Jonan di Jakarta, Jumat (20/2).
Jonan mengimbau kepada penumpang untuk melaporkan managemen Lion Air bila merasa dirugikan karena selalu memberikan pelayanan buruk. Untuk itu, dia mempersilakan bila ada masyarakat yang berniat mengugat maskapai milik Rusdi Kirana tersebut.
BACA JUGA: Tenang...Stok Beras Cukup Hingga Akhir Tahun
"Kalau masyarakat merasa kurang puas, ya silakan secara perdata diajukan gugatan sendiri. Jadi itu nggak bisa regulator yang gugat, nggak bisa," tegas pria berusia 51 tahun ini. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Lion Air Hanya Pegang Uang Cash Rp 1,5 Miliar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Delay Berantai, Petinggi Lion Air Sebut Demi Keselamatan
Redaktur : Tim Redaksi