Jonan Diminta Terbitkan Izin Ekspor Nikel Kadar Rendah

Senin, 06 Maret 2017 – 17:20 WIB
Menteri ESDM Ignasius Jonan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Nikel Indonesia (APNI) Ladjiman Damanik meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan rekomendasi izin ekspor nikel kadar rendah.

Menurutnya, nikel kadar rendah di bawah 1,7 persen tidak bisa diolah oleh smelter dalam negeri.

BACA JUGA: Industri Jamu Terkendala Regenerasi Konsumen

Smelter di tanah air hanya bisa mengolah nikel kadar tinggi.

Padahal, nikel kadar rendah ini sangat diminati oleh luar negeri.

BACA JUGA: Industri Kuliner Terdongkrak MICE dan Mal Baru

"Jadi kan kalau diekspor bisa memberikan nilai tambah," kata Ladjiman di Jakarta, Senin (6/3).

Menurut Ladjiman, nikel dengan kadar rendah ini bernilai rendah di dalam negeri. Selama ini, hasil nikel kadar rendah selalu disimpan oleh penambang dengan harapan suatu saat harganya akan tinggi.

BACA JUGA: Ekspor ke Uni Eropa Naik, Industri Sawit Percaya Diri

"Di Indonesia nikel kadar rendah itu tidak bisa digunakan. Tapi ini bukan waste, di luar negeri diperlukan. Suatu saat harganya akan sangat tinggi. Makanya kami berharap bisa melakukan ekspor itu," harap Ladjiman.

Dia mengklaim, saat ini sudah ada seratus perusahaan yang mengajukan izin ekspor ke Kementerian ESDM.

Namun, Kementerian ESDM belum belum juga menerbitkan izin tersebut.

"Rata-rata sudah mengajukan, karena kan semua anggota kami sudah berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP)," kata Ladjiman.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal APSI Meidy Katrin mengatakan, para pengusaha yang mengajukan izin ekspor tersebut sudah memenuhi syarat yang diatur dalam Permen ESDM nomor 5 dan 6 Tahun 2017 tentang Ekspor Mineral Mentah.

Nikel kadar rendah di bawah 42 persen wajib diserap oleh fasilitas minimum 30 persen dari kapasitas input smelter.

"Supaya yang nikel kadar rendah ini nggak waste, bisa kami ekspor. Kalau di luar negeri kadar rendah ini sangat dibutuhkan," kata Meidy.

Sebagai informasi, implementasi ekspor mineral diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 5 dan 6 Tahun 2017.

Bunyinya ada sebelas persyaratan bagi IUP agar rekomendasi ekspornya bisa diberikan.

Seperti rencana pembangunan smelter berdasarkan verifikasi verifikator independen, laporan cadangan, hingga rencana penjualan ekspor. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Hal Terpenting Bagi Investor Kelapa Sawit


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
industri  

Terpopuler