jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menjatuhkan sanksi kepada 11 pejabatnya yang diduga lalai dan membiarkan pesawat AirAsia QZ8501 terbang dari Surabaya ke Singapura pada Minggu (28/12) lalu. Pasalnya, penerbangan itu di luar jadwal yang diberikan pihak Kemenhub.
"Dalam upaya pembenahan dan pembinaan, kami telah menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara sesuai dengan UU yang berlaku," ujar Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan di kantornya, Jumat (9/1).
BACA JUGA: Politikus PKS Khawatirkan Satgasus Antikorupsi Kejagung
Sanksi kepada para pejabat Kemenhub itu antara lain berupa pembebas-tugasan, mutasi, serta sanksi lainnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Ada sebelas orang yang sudah kita kenai saksi atas kejadian itu dan ini terus akan kita telusuri. Ada yang sudah kita non-aktifkan dan ada juga yang kami mutasi," ungkapnya.
BACA JUGA: Ekor Pesawat Berantakan, Panglima TNI Cemaskan Black Box
Sebelas pejabat yang dikenai sanksi itu terdiri dari tiga orang pejabat eselon II dan tujuh orang pejabat eselon III di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara. Sedangkan satu orang lainnya yang dikenai sanksi penonaktifan adalah principal operations inspector (POI).(chi/jpnn)
BACA JUGA: Yasonna Beber Keputusan Baru soal PK Terpidana Mati
BACA ARTIKEL LAINNYA... KemenPAN-RB Siapkan Payung Hukum Digitalisasi Arsip CPNS
Redaktur : Tim Redaksi