jpnn.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, PT Freeport Indonesia (PT FI) telah meminta perpanjangan waktu perundingan menjadi delapan bulan.
Awalnya, proses tersebut telah ditetapkan selama 120 hari oleh PT FI.
BACA JUGA: Pemerintah Wajibkan KKKS Jual Produksi ke PLN
Setelah periode 120 hari, raksasa tambang asal AS tersebut mengancam akan melayangkan gugatan ke arbitrase internasional jika tak kunjung ada titik terang.
”Freeport mintanya kan awalnya 120 hari. Tapi, ini terakhir malah mereka kayak kebingungan sendiri karena pemerintah bilangnya enam bulan terhitung sejak awal Februari kemarin. Lalu, mereka minta jadi delapan bulan,” ujarnya di sela-sela rapat kerja dengan komisi VII di DPR, Jakarta, Kamis (30/3).
BACA JUGA: 2.500 Desa di Indonesia Belum Nikmati Listrik
Jonan memerinci, proses perundingan dengan PT FI terbagi menjadi tiga tahap.
Tahap pertama terkait dengan kewajiban PT FI untuk mengganti status kontrak yang awalnya kontrak karya (KK).
BACA JUGA: Ini Strategi Pemerintah Bikin Harga Gas Bumi Murah
Tahap kedua berhubungan dengan persyaratan di hitung-hitungan perpajakan dan retribusi daerah.
Tahap ketiga berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan.
Jonan menuturkan, pemerintah tidak akan mundur satu langkah pun untuk menghadapi PT FI.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, perundingan sudah masuk tahap finalisasi dalam penentuan perubahan kontrak karya menjadi IUPK.
”Yang mau jadi IUPK, yang lainnya ya tungguin menteri keuangan,” kata Gatot. (dee/c10/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Siapkan Inalum untuk Kuasai Saham Freeport
Redaktur & Reporter : Ragil