Jos... Polisi Ungkap Penyelewengan 6.880 Liter BBM Bersubsidi

Kamis, 04 Juni 2015 – 16:32 WIB

jpnn.com - PEKANBARU - Polres Kampar berhasil mengungkap penyalahgunaan tata niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis minyak tanah di 3 TKP berbeda di dalam Kota Bangkinang, Senin (3/6) kemarin.

Dari 3 TKP itu, petugas  mengamankan barang bukti minyak tanah sebanyak  6.880 liter milik tiga orang tersangka, berinisial HB, 39, warga Jalan Sisingamangaraja, BF, 37, warga Gang Babussalam, dan AZ, 51, warga Jalan Jenderal Sudirman, Bangkinang.

BACA JUGA: Kepriben Kiye, Nelayan Cilacap Kehilangan Penghasilan akibat Pencemaran

"Pengungkapan penyelewengan BBM bersubsidi ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan BBM bersubsidi jenis minyak tanah dalam kota Bangkinang," kata Paur Humas Ipda Deni Yusra, Kamis (4/5).

Menindaklanjuti informasi tersebut Polres Kampar yang tergabung dalam Satgas 7 itu langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian pada tempat-tempat pendistribusian minyak tanah bersubsidi diseputaran Kota Bangkinang.

BACA JUGA: Warga dan TNI Perangi Tikus dengan Petasan

Hasilnya, tim Satgas 7 Polres Kampar berhasil mengungkap penyelewengan BBM bersubsidi jenis minyak tanah di tiga lokasi berbeda milik ketiga tersangka dengan total barang bukti sebanyak 6.880 liter, dengan rincian 26 drum isi 220 liter dan 60 jeringen isi 30 liter.

"Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum selanjutnya. Ketiganya akan dijerat dengan pasal 55 Jo pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan," tukas Ipda Deni.(fit/jpnn)

BACA JUGA: Waw, Baru Kali Ini Koleksi Emas Majapahit Dipamerkan, Ini Fotonya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bingung Cari Sinyal di Gunung, Pendaki Nyaris Hilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler