JPRR : Sidang DK KPU, Hanya Formalitas

Kamis, 08 Januari 2009 – 17:14 WIB
JAKARTA - Kasus pengambilalihan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado oleh KPU Sulawesi Utara (Sulut) yang disidangkan Rabu (7/1) dinilai hanya formalitasAda indikasi Dewan Kehormatan (DK) KPU Pusat sudah memiliki putusan untuk kasus tersebut.

“Kalau saya lihat dalam sidang kemarin (Rabu, 7/1), ada tendensi DK membela KPU Sulut

BACA JUGA: KPK Gadungan Incar Bupati di Papua

Hal ini akan menguntungkan posisi tergugat (KPU Sulut dan Manado, red) sehingga bisa dipastikan hasil putusan maksimalnya hanya teguran, bukan penonaktifan,” kata Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jeiry Sumampouw yang dihubungi Kamis (8/1).

Dia mengungkapkan, jika Bawaslu dan Panwaslu Sulut bisa membuktikan ada politik uang maka sanksi yang dikenakan bisa lebih berat
“Bukan hanya dua anggota KPU Manado dan lima personil KPU Sulut yang bisa dinonaktifkan, anggota KPU Pusat I Putu Artha juga bisa dipecat

BACA JUGA: Depkeu Deadline KPK Maret

Tapi kan susah ya mencari bukti-bukti tersebut,” tandas Jeiry.

Keberadaan Putu sebagai anggota DK KPU Pusat juga dipertanyakan Jeiry
Menurut dia, seharusnya Putu tidak bisa menyidangkan perkara yang melibatkan dirinya juga.

“Yang saya sesalkan lagi, kenapa Bawaslu dan Panwaslu tidak berani mempertanyakan keberadaan Putu

BACA JUGA: ICW Ragukan LHKPN di KPK

Sidang DK hanya menyangkut kode etik kepantasan, jadi tidak harus berpatokan pada UUKalau Putu dianggap terlibat dalam kasus ini, etisnya tidak menangani masalah tersebut,” jelasnya.

Di sisi lain, Jeiry berpendapat adanya DK memberikan sisi positif jugaMasyarakat bisa mengetahui suatu perkara dan dapat menilainya“Transparansi ini yang jadi sisi positifnyaMasalahnya, apakah etis jika pemberhentian anggota KPU dibacakan di depan banyak orang, contoh kasus Sumsel,” tukasnya.

Karena DK masih baru, dia menyarankan perlu dicari model serta format yang lain, sebab sidang DK tidak seperti persidangan lainnyaSelain itu masih banyak yang harus diperjelas aturannya, apakah pembacaan kasus harus dipersingkat karena ini bisa juga menimbulkan masalah“Kalau anggota DK pasti sudah tahu masalahnya, tapi publik yang ikut mendengarkan kan tidak tahu masalahnya, jadi ini bisa menimbulkan salah persepsi juga.”

Seperti diketahui dalam sidang DK yang menghadirkan KPU Sulut dan Manado sebagai tergugat, Bawaslu serta Panwaslu merekomendasikan agar kedua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut diberikan sanksiBawaslu dan Panwaslu meminta DK menonaktifkan lima anggota KPU Sulut dan dua anggota KPU Manado karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik tahapan PemiluOleh Ketua DK KPU Jimmly Assidiqi, sidang putusan ditunda pekan depan karena masih harus dilakukan kajian(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Investigasi Enam Instansi Pemerintah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler