JPU Anggap Ba"asyir Pantas Dihukum Seumur Hidup

Selasa, 31 Mei 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - Semua alibi yang diungkapkan terdakwa terorisme Abu Bakar Ba"asyir dalam sidang sebelumnya dibantah jaksa penuntut umum (JPU)Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/5), JPU menganggap semua dalih yang diungkapkan Ba"asyir tidak berdasar

BACA JUGA: Pansel KPK Resmi Buka Pendaftaran

Sebab, keterlibatan Ba"asyir diungkapkan sendiri oleh saksi-saksi dari Jamaah Ansyarut Tauhid (JAT).
 
"Kami menolak semua dalil dalam nota pembelaan (pleidoi, Red.) tim penasihat hukum dan terdakwa Abu Bakar Ba"asyir yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya," kata ketua tim JPU Andi M
Taufik dalam sidang dengan agenda pembacaan replik (tanggapan atas pleidoi) itu

BACA JUGA: Pansel KPK Resmi Buka Pendaftaran



Jawaban atas pleidoi Ba"asyir kemarin hanya berlangsung singkat
Jika pleidoi yang dibacakan Ba?asyir berlangsung selama tiga jam, JPU hanya perlu sekitar setengah jam untuk membacakan replik kemarin (30/5)

BACA JUGA: Anas Disebut Berbisnis Bareng Nazaruddin

JPU fokus pada dugaan bahwa Ba"asyir mengetahui adanya rencana menggelar i?dad dan ikut aktif menggalang dana pelatihan.
 
Dalam sidang sebelumnya, Ba"asyir menegaskan dirinya tidak terlibat dalam pelatihan militer tersebutDia tidak tahu bahwa ada pembelian senjata apiDia juga tidak pernah kenal bahkan bertemu dengan Dulmatin yang merupakan perencana pelatihan ituVideo pelatihan yang diputarkan untuk  Haryadi Usman (donatur pelatihan militer), juga dibantah.
 
Andi mengakui, Ba"asyir memang tidak tahu pengadaan dan pembelian senjata apiNamun, terdakwa berusia 72 tahun itu mengetahui perencanaan hingga persiapan pelatihan militer tersebutBa"asyir bahkan terlibat langsung dalam penggalangan dana i?dad.
 
Soal pemutaran video, JPU mengatakan bahwa setelah melihatnya, Haryadi kemudian menyumbang ongkos pelatihan militer sebesar Rp 150 jutaItu berdasar keterangan saksi Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abdul Haris yang mengatakan video ditonton di kantor JAT pada 7 Februari 2010Dalam sidang, Hariyadi juga mengakuinya.
 
Kata JPU, saksi Abdur Rochim mengungkapkan bahwa dirinya mengunggah video pelatihan militer itu ke Youtube pada Maret 2010 atas perintah UbaidKarena itu, JPU menegaskan bahwa video tersebut beredar sebulan setelah Ba"asyir dan Hariyadi menontonnya

"Hal ini menunjukkan, pernyataan bahwa terdakwa menonton rekaman itu setelah rekaman sudah tersebar luas adalah tidak berdasar dan harus dikesampingkan," tegas Andi
 
JPU juga menegaskan bahwa alasan kesaksian telekonferensi yang dilakukan terhadap 16 saksi adalah faktor keamananMereka menampik tuduhan Ba"asyir bahwa model kesaksian itu dilakukan untuk merekayasa dan mengintimidasi saksi agar memberi keterangan palsuKarena itu, JPU meminta majelis hakim menolak pledoi Ba"asyir dan tetap menvonisnya kurungan badan alias penjara seumur hidup.(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ulama Tarekat Doakan Syamsul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler