JAKARTA - Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Pimpinan KPK) resmi membuka pendaftaran, Senin (30/5) di gedung Kemenkum dan HAMDi hari pertama tersebut, stand pendaftaran masih sepi pendaftar
BACA JUGA: Pansel KPK Resmi Buka Pendaftaran
Namun, pengacara Farhat Abbas justru terlihat sebagai pendaftar pertama
BACA JUGA: Anas Disebut Berbisnis Bareng Nazaruddin
Hanya saja Farhat tidak datang sendiri, melainkan diwakili anak buahnya, Dirga Rahman."Mewakili pak Farhat menyerahkan pendaftaran ini
Namun dalam tahap pendaftaran awal ini, berkas Farhat terpaksa dikembalikan
BACA JUGA: Ulama Tarekat Doakan Syamsul
Karena, ada beberapa dokumen yang kurang lengkapMenurut Dirga kekurangan tersebut terletak pada surat pemohonan dan surat kesehatan.Ketika ditanya mengenai kegagalan Farhat pada pansel sebelumnya terkait faktor umurnya, Dirga mengatakan pihaknya masih akan tetap berusaha meski usianya masih 35 tahun"Kita coba saja siapa tau ada kebijakan, yang penting sudah daftar," ujarnya.
Seperti diketahui, pada seleksi pimpinan KPK tahun sebelumnya, Farhat pernah mendaftar, namun dirinya gagal karena terganjal masalah usiaSebagaimana disebutkan dalam UU KPK No 30 Tahun 2002, syarat pimpinan KPK berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahunTerkait hal tersebut, Farhat sempat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi mengenai pasal tersebutNamun uji materiil tersebut ditolak oleh pihak MK.
Pendaftaran calon pimpinan KPK sendiri berlangsung mulai kemarin hingga 12 Juni mendatangPanitia akan menerima pendaftaran mulai pukul 08.30 hingga pukul 17.00 wib.
Seperti tahun sebelumnya, setelah masa pendaftaran habis, akan dilakukan seleksi administrasi selama 30 hari untuk nantinya diumumkan ke publikSekretaris Pansel KPK Achmad Ubbe menerangkan, setelah nama-nama yang lolos seleksi administrasi diumumkan, akan dilanjutkan dengan "meminta tanggapan masyarakat, wawancara dan profile assessment."Fasenya sama seperti tahun laluAda uji makalah, wawancara, profile assessment," kata Ubbe
Dia menambahkan pihaknya menargetkan pada 17 Desember nanti, KPK sudah mempunyai pimpinan baruTerkait persyaratan, Ubbe menyatakan, salah satunya pendaftar harus menandatangani dokumen di atas materai yang berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan bersedia melepaskan jabatan secara struktural, tidak menjalankan profesinya selama menjabat sebagai komisoner KPK dan melaporkan harta kekayaannya
Selain syarat tersebut, calon pimpinan KPK merupakan warga negara Indonesia yang bertaqwa dan sehat jasmani dan rohaniDari sisi pengalaman, calon pimpinan KPK harus sudah memiliki pengalaman bekerja selama 15 tahun dan 5 tahun didalamnya harus berada di bidang hukum.
"Lima tahun di bidang hukum dan bidang terkait hukum seperti ekonomi, keuangan dan perbankanAsalkan dengan catatan tertulis dari kantor tempat pendaftar bekerja," urainya(Ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Merasa Tak Dirugikan Aksi Selly
Redaktur : Tim Redaksi