JPU Bantah Surat Dakwaan Kembar

Kamis, 22 Oktober 2009 – 19:42 WIB
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah eksepsi mantan Ketua KPK yang menyebut ada surat dakwaan kembar pada persidangan kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/10).

Ketua JPU, Cirus Sinaga mengatakan tidak ada surat dakwaan kembar"Tidak ada surat dakwaan kembar, hanya ada satu surat dakwaan yang diserahkan ke Hakim dan terdakwa," katanya.

Namun, Kuasa Hukum Antasari, Juniver Girsang tetap bersikukuh atas eksepsinya yang menyebutkan surat dakwaan kembar

BACA JUGA: Golkar Ancam Tarik Kadernya dari Kabinet

Sebelum sidang ditutup, Juniver kembali mempertanyakan kepada Hakim Ketua, Herri Swantoro
"Yang mana yang akan dijadikan pijakan, apakah surat dakwaan yang dibacakan atau yang diterima oleh terdakwa," tanya Juniver.

Herri tidak memutuskan tetapi Kuasa Hukum disilahkan mengecek di panitera

BACA JUGA: Janji SBY Urus Perbatasan Ditagih

"Akan dicatat," kata Herri.

Sebelumnya, M Assegaf, salah seorang Kuasa Hukum Antasari menyebutkan ada surat dakwaan kembar
Satu yang dibacakan oleh JPU dan satu lagi yang diserahkan ke hakim dan terdakwa.

Menurut Assegaf Surat dakwaan yang dibacakan JPU dipersidangan dan yang belum ada pada majelis hakim ditambahkan unsur kekerasan pada halaman satu surat dakwaan berbunyi  "Dengan memberi atau menjanjikan sesatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan sarana atau keterangan dan seterusnya" kata Assegaf.

Sedangkan Surat dakwaan yang dibacakan JPU dipersidangan ditambahkan unsur kekerasan

BACA JUGA: Asset di Hongkong dan Inggris Sedang Didata

"Dengan memberi atau menjanjikan sesatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan sarana atau keterangan dan
seterusnya" (awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pamit, Jusman SMS Wartawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler