jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar saksi bernama Dedi Priyono soal peran PT Mukarabi Sejahtera terkait patgulipat korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dedi merupakan kakak pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dedi dihadirkan sebagai saksi pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Pada persidangan itu, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir menanyakan soal PT Mukarabi yang berada di bawah kendali Irvan Hendra Pambudi Cahyo.
BACA JUGA: Menkeu Berganti, APBN Tahun Jamak untuk e-KTP Disetujui
Untuk diketahui, Irvan yang juga direktur di PT Mukarabi merupakan keponakan Ketua DPR Setya Novanto. Dia diduga ikut dalam rapat-rapat bersama Tim Fatmawati di rumah Andi Narogong di Kemang Pratama, Bekasi, Jawa Barat.
Dedi menuturkan, setidaknya selama periode Juni-Desember 2010 ada enam rapat di rumah Andi Narogong. JPU Abdul Basir pun langsung bertanya soal peserta pertemuan.
BACA JUGA: Menkumham Belum Tahu Ada Permintaan Cekal Untuk Setnov
"Yang ngumpul di Kemang Pratama siapa saja?" ujar Abdul Basir.
Namun, Dedi menyodorkan jawaban singkat. "Setahu saya PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia, red) saja," katanya. PNRI merupakan pimpinan konsorsium pemenang lelang proyek e-KTP.
BACA JUGA: Terkait Kasus E-KTP, Istri Andi Narogong Dicegah ke LN
JPU lantas mengejar dengan pertanyaan lain. Dedi pun akhirnya buka suara.
Menurutnya, ada peserta lain yang ikut dalam pertemuan di Rumah Andi Narogong. Ternyata, pihak lain yang ikut pertemuan justru konsorsium pesaing PNRI.
"Apakah ada dari Mukarabi Sejahtera?" tanya Jaksa Basir.
Namun, Dedi langsung mengunci pertanyaan JPU. "Saya lupa," jawab Dedi.
Tapi JPU langsung bertanya apakah Dedi mengenal Irvan. Dedi pun mengakuinya. "Saya kenal, tapi kenal lagi adik saya (Andi Narogong)," jawab Dedi.
Dalam surat dakwaan atas Irman dan Sugiharto dipaparkan tentang skenario proses pengadaan yang dibuat Tim Fatmawati. Tujuannya adalah memenangkan konsorsium PNRI dalam lelang proyek e-KTP dengan nilai pekerjaan Rp 5.841.896.144.993.
Tim Fatmawati menyepakati sejumlah hal terkait proses lelang dan pelaksanaan pengadaan e-KTP. Selain itu, tim juga menyinkronkan produk-produk tertentu untuk kepentingan proyek e-KTP yang kemudian digunakan menjadi dasar dalam penetapan spesifikasi teknis. Tim Fatmawati juga diduga melakukan penggelembunga harga (mark up) dalam proses pengadaan e-KTP.(jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas Anggaran E-KTP, Irman Marah ke Pejabat Kemenkeu
Redaktur : Tim Redaksi